KabarBaik.co– Sebuah kabel fiber optik (FO) yang menjuntai ke badan jalan di Jalan Raya Desa Diwek, Jombang, nyaris menyebabkan kecelakaan. Kabel itu menjuntai pada Senin (20/10) malamsekitar pukul 22.30 WIB.
Kabel yang menjuntai rendah itu tepat berada di depan bekas Kantor Kecamatan Diwek. Bahkan, sempat mengenai helm dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas.
“Waktu saya patroli, saya ditelepon teman, katanya ada kabel FO yang menjuntai ke tanah dan hampir mengenai dia. Ternyata kabel itu sebelumnya tersangkut truk yang lewat,” ujar Plt. Kepala Satpol PP Purwanto, Selasa (21/10).
Menurut Purwanto, posisi kabel yang terlalu rendah membuatnya mudah tersangkut kendaraan bertonase besar. Purwanto menduga kondisi itu dipicu minimnya tiang penyangga kabel di sisi jalan.
“Kabel ini hanya menumpang di tiang listrik, tidak ada penyangga sendiri, sehingga lama-lama kendor dan akhirnya menjuntai. Apalagi kondisi jalan ini gelap, sangat membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Meski insiden terjadi di ruas jalan provinsi, Pemkab Jombang bergerak cepat. Sejumlah instansi langsung dikerahkan untuk mengamankan lokasi demi keselamatan pengguna jalan.
“Kami berkolaborasi dengan Dinas PUPR, Polsek, dan instansi lainnya. Tidak soal kewenangan, yang penting keselamatan warga,” tegas Purwanto.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, menambahkan bahwa kabel yang menjuntai langsung diputus untuk mencegah bahaya lebih lanjut.
“Kami tangani langsung dengan pemutusan kabel agar tidak membahayakan. Meski ini aset milik provinsi, kami akan sampaikan kepada pemiliknya. Yang penting saat ini jalan aman untuk dilewati,” jelas Bayu.
Selain menangani kabel yang sudah menjuntai, pihak PUPR juga melakukan pengecekan terhadap kabel-kabel lain di sepanjang jalan tersebut.
“Kami pastikan semua kabel yang melintang di atas jalan memenuhi standar ketinggian agar tidak membahayakan pengendara,” tambah Bayu.
Pemkab Jombang mengimbau seluruh pemilik jaringan kabel, khususnya FO, agar memperhatikan standar instalasi di lapangan dan memastikan jaringan tidak mengganggu ataupun membahayakan pengguna jalan. (*)






