KabarBaik.co, Malang – Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib mendorong pengelolaan wakaf di Kabupaten Malang semakin tertib, profesional, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Lathifah saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Malang Masa Bakti 2025–2028 di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (18/8).
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf hasil Program Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf Tahun 2025-2026. Selain itu, digelar bimbingan teknis alur dan prosedur pengesahan Nazhir serta sosialisasi wakaf uang.
Lathifah mengatakan wakaf memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, pengelolaannya tidak cukup hanya mengandalkan aspek ibadah, tetapi juga harus dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
“Wakaf memiliki potensi yang besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, amanah, tertib, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, ada tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola perwakafan di Kabupaten Malang. Pertama, mempercepat sertifikasi tanah wakaf agar aset umat memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
Kedua, memperkuat pembinaan serta pengesahan Nazhir. Pengelola wakaf diharapkan memiliki kompetensi, integritas, profesionalitas, dan mampu menjalankan amanah dengan baik.
Sedangkan yang ketiga adalah memperluas sosialisasi wakaf uang. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dari berbagai kalangan dapat ikut berpartisipasi dalam perwakafan tanpa harus memiliki aset berupa tanah atau bangunan.
Lathifah juga menilai program percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi. Program tersebut melibatkan Pemkab Malang, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), Kantor Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta BWI Kabupaten Malang.
“Penyerahan sertipikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus bagian dari upaya kita menjaga dan mengamankan aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” terangnya.
BWI Kabupaten Malang juga didorong lebih aktif memberikan pembinaan dan pendampingan kepada Nazhir, baik perseorangan maupun badan hukum. Sosialisasi, verifikasi lapangan, hingga pendampingan proses pengesahan Nazhir dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, pemahaman masyarakat terhadap wakaf uang juga perlu diperluas. Lathifah berharap edukasi yang semakin masif dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi wakaf untuk kepentingan sosial dan ekonomi.
“Dengan pemahaman yang semakin baik, saya berharap partisipasi masyarakat dalam perwakafan dapat terus meningkat dan potensi wakaf dapat dikembangkan menjadi kekuatan sosial dan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Malang,” tambahnya.
Lathifah turut memberikan apresiasi kepada Kepala KUA dan operator KUA se-Kabupaten Malang, MWC NU, PCM Muhammadiyah, serta seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam pelayanan administrasi perwakafan hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Peran Bapak dan Ibu sangat penting karena pelayanan yang berada paling dekat dengan masyarakat akan turut menentukan kualitas tata kelola perwakafan secara keseluruhan. Mari kita terus perkuat sinergi agar pengelolaan wakaf di Kabupaten Malang semakin baik, profesional, transparan, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lathifah juga menyampaikan belasungkawa atas musibah bencana yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia berharap proses evakuasi, penanganan, dan pemulihan bagi masyarakat terdampak dapat berjalan dengan lancar. (*)








