Kades di Malang Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Uang Warga, Begini Modus Operandinya

oleh -670 Dilihat
c7d552a7 0a99 48d0 900b 8a92f223374a
Kades tersangka dugaan penipuan dan penggelapan saat pers rilis di Mapolres Malang (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Salah seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang harus berurusan dengan Satreskrim Polres Malang. Pria berinisial M, 54 tahun, ini ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang warga senilai Rp 74,7 juta.

“Penahanan ini, dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Malang mengungkap modus tersangka yang mengambil keuntungan dari keluarga warga yang tersandung kasus perjudian,” terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Senin (16/12).

Menurutnya, bahwa tersangka tersebut menjanjikan kebebasan bagi enam warga yang tersangkut kasus perjudian dengan syarat membayar sejumlah uang. “Jadi, tersangka M menyanggupi bisa mengurus tersangka (perjudian) bebas tanpa ada hukuman,” ujarnya.

Kronologi peristiwa ini, diuraikan AKP Nur, bermula pada 29 Oktober 2024, saat Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menggerebek praktik perjudian di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak.

“Dari penggerebekan itu, tujuh tersangka, termasuk seorang bandar dan enam pemain, berhasil diamankan. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, di mana bandar judi langsung ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sedangkan keenam pemain tidak ditahan meski perkara tetap berlanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam situasi tersebut, lanjut dia, tersangka M, yang merupakan kades setempat, mendatangi keluarga enam pelaku perjudian dan meminta uang dengan dalih untuk membebaskan mereka dari jeratan hukum.

“Kepala desa ini meminta sejumlah uang dengan alasan membantu menyelesaikan kasus yang dialami para tersangka,” ungkapnya.

Tersangka meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta, tergantung kemampuan masing-masing keluarga.

“Total uang yang terkumpul mencapai Rp 74,7 juta dan seluruhnya disimpan di rumah pribadi tersangka. Uang itu dikuasai dan disimpan di rumah kepala desa,” tuturnya.

Bahkan, ia menambahkan, bahwa kasus perjudian yang melibatkan tujuh tersangka telah selesai dan seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan. “Tujuh tersangka (perjudian) kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono


No More Posts Available.

No more pages to load.