Polisi Tangkap 2 Pelaku Tipu Gelap Kendaraan Bermotor dan Kredit Fiktif di Kota Blitar

oleh -572 Dilihat
25c4118a b963 40d3 8834 f353ba3dd4bb
Pers rilis di Mapolres Blitar Kota. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap dua kasus penipuan penggelapan dan kredit fiktif yang meresahkan masyarakat Kota Blitar.

Kasus pertama melibatkan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus meminjam. Sedangkan kasus kedua terkait penipuan pelunasan kredit fiktif dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kasus pertama terjadi di sebuah warung makan di Jalan Cakraningrat, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Modus pelaku cukup licik, dengan berpura-pura menginap di rumah temannya.

Ia meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil uang di Alfamart. Namun kendaraan tersebut justru dijual secara online.

Pelaku, Eko yulianto Warga, 31 tahun, warga Jalan Jati Kecamatan Sukorejo, kini dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus kedua menjerat Andhik Wahyudhiana, 48 tahun, warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pelaku menawarkan jasa pelunasan kredit kendaraan kepada korban, YN, dengan membuat surat kuasa atas nama LPK Yayasan Konsumen Berdaya Abadi.

Korban yang percaya dengan tawaran tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp 35 juta kepada Andhik. Namun, setelah dicek ke pihak bank, diketahui tidak ada proses pelunasan yang dilakukan oleh pelaku.

Dalam pengakuannya, pelaku mengakui uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Andhik kini dijerat dengan Pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran yang terdengar terlalu menggiurkan terkait calo pelunasan hutang.

“Kami meminta warga untuk tidak mudah percaya dan selalu memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi atau menyerahkan uang kepada pihak tertentu,” tegasnya, Jumat (17/1). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.