Kades Drokilo Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,4 Miliar

oleh -210 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 05 at 2.03.35 PM
Tersangka korupsi dana desa, Kades Drokilo dibawa ke Lapas Bojonegoro

KabarBaik.co, Bojonegoro– Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bojonegoro pada Senin (4/5), Kepala Desa Drokilo berinisial STR resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap sejumlah fakta bahwa dalam beberapa tahun terakhir tersangka diduga mengambil alih berbagai fungsi dan peran perangkat desa untuk memperkaya diri sendiri.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Inal Zainal Saiful menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. Dugaan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.

“Modus operandi tersangka yakni mengambil alih tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2021–2022. Selain itu, tersangka juga mengambil alih peran bendahara desa serta Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pelaksanaan APBDes dan perubahan APBDes tahun anggaran 2024,” terang Inal, Selasa (5/5).

Dugaan penyimpangan tersebut diperkuat dengan tidak tersalurkannya sejumlah anggaran kegiatan Pemerintah Desa Drokilo pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Pada tahun 2024, Pemkab Bojonegoro bahkan sempat tidak mencairkan Dana Desa (DD) tahap ketiga akibat buruknya pembukuan keuangan desa. Dampaknya, sejumlah perangkat desa tidak menerima gaji selama tiga bulan terakhir pada tahun tersebut.

Pada tahun 2025, Desa Drokilo juga tidak menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 909.479.000. Saat itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Machmuddin, yang kini menjabat sebagai Asisten III Pemkab Bojonegoro, menyatakan bahwa Dana Desa tidak dapat dicairkan karena tidak memenuhi persyaratan penyaluran, salah satunya laporan realisasi tahap sebelumnya yang belum disampaikan.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno turut mengonfirmasi bahwa Desa Drokilo menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2025 yang tidak dapat menyalurkan Dana Desa.

“Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, dipastikan tidak bisa mengajukan penyaluran Dana Desa karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak menyampaikan syarat penyaluran tahap pertama,” jelas Teguh.

Ia menambahkan salah satu kendala utama adalah laporan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 yang hanya terealisasi selama tujuh bulan, dari seharusnya dua belas bulan. Hal ini menyebabkan laporan earmark anggaran 2024 tidak dapat dikunci dalam sistem OMSPAN.

Akibat tidak adanya pencairan pada tahap pertama, penyaluran Dana Desa tahap kedua pun otomatis tidak dapat dilakukan. “Betul, hangus. Otomatis tahap dua juga tidak bisa disalurkan,” lanjut Teguh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima belas tahun,” tandas Inal. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.