KabarBaik.co – Kepala Desa (Kades) Trosobo, Heri Achmadi, akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis (7/11). Kedatangannya ini menjadi sorotan karena terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo. Kasus ini mencuat setelah muncul laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya biaya tambahan dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
Pemeriksaan Heri Achmadi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Kejari Sidoarjo. Dalam proses tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan kasus pungli yang diduga melibatkan sejumlah oknum perangkat desa.
“Hari ini kami memanggil Kades Trosobo beserta beberapa saksi lainnya untuk mengumpulkan keterangan dan bukti lebih lanjut terkait dugaan pungli dalam program PTSL,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).
Selain Heri Achmadi, pihak kejaksaan juga memanggil Rini, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Trosobo. Rini diketahui memiliki peran penting dalam proses administrasi PTSL di desa tersebut, sehingga keterangannya dianggap krusial untuk mengungkap alur kasus pungli ini. Kejari Sidoarjo berharap pemeriksaan ini dapat memperjelas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut berperan dalam praktik pungutan liar tersebut.
Menurut Jhon Franky, pihaknya telah memeriksa belasan saksi terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan berjalan lancar meskipun membutuhkan waktu cukup lama, mengingat beberapa saksi harus menyesuaikan jadwal kerja mereka. “Kami terus mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi secara bertahap, ini penting agar tidak ada fakta yang terlewat,” tambahnya.
Heri Achmadi yang sebelumnya belum pernah diperiksa dalam kasus serupa, menambah intensitas perhatian publik terhadap kasus ini.
Kasus dugaan pungli dalam program PTSL di Desa Trosobo ini mencuat setelah beberapa warga melaporkan adanya pungutan biaya yang tidak sesuai dengan aturan resmi. Program PTSL yang semestinya membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya minimal justru diduga menjadi ajang untuk meraup keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.
Menanggapi laporan warga, Kejari Sidoarjo bergerak cepat dengan memulai proses penyelidikan. Jhon Franky memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini. “Kami tidak akan pandang bulu, semua pihak yang terlibat akan kami usut hingga tuntas,” tegasnya.
Pada pekan depan, Kejari Sidoarjo dijadwalkan memanggil beberapa saksi tambahan untuk memperkuat bukti yang sudah dikumpulkan. Langkah ini dilakukan sebelum penetapan tersangka dalam kasus pungli tersebut. Kejaksaan berupaya agar penanganan kasus ini berjalan cepat dan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kasus pungli PTSL di Desa Trosobo menjadi peringatan keras bagi aparat desa lainnya di wilayah Sidoarjo agar tidak menyalahgunakan wewenang. Kejari Sidoarjo berharap penyelidikan ini menjadi contoh penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Kejari Sidoarjo menargetkan dalam waktu dekat dapat menetapkan tersangka setelah semua bukti terkumpul. Masyarakat pun berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi momentum untuk membersihkan praktik pungli di sektor layanan publik, terutama yang berkaitan dengan program-program pemerintah yang seharusnya memudahkan rakyat. (*)