KAI Daop 9 Jember Imbau Penumpang Taat Aturan Bagasi Agar Tak Terkendala Saat Mudik

oleh -319 Dilihat
IMG 20250327 WA0015
Pengecakan barang bawaan penumpang di Stasiun Jember. (Ist)

KabarBaik.co – Memasuki masa Angkutan Lebaran pada 21 Maret hingga 11 April 2025, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember telah menyiapkan 178.244 tempat duduk untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat selama periode mudik.

Hingga saat ini, okupansi telah mencapai 140.973 penumpang, menunjukkan tingginya minat masyarakat dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan yang aman dan nyaman selama Lebaran.

Untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan, PT KAI menetapkan aturan bagasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh pelanggan.

kabarbaik lebaran

“Jadi setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm³. Dimensi bagasi tidak boleh melebihi ukuran 70 x 48 x 30 cm, dengan jumlah maksimal 4 koli (item bagasi),” kata Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Kamis (27/3).

Cahyo mengatakan, sebagaimana aturan penempatan barang di kabin penumpang, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk.

“Bisa juga nanti diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” ujarnya.

Ia juga menginformasikan, pelanggan juga diimbau untuk mematuhi aturan mengenai barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi, di antaranya binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,

“Selain itu juga senjata api, senjata tajam, dan benda berbahaya lainnya, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk/amis atau dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan penumpang lain, barang lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” papar Cahyo.

“Ada juga barang yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena ukuran atau sifatnya yang berisiko mengganggu keselamatan dan kenyamanan perjalanan juga tidak diperbolehkan,” sambungnya.

Ia menambahkan, Daop 9 Jember berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api.

“Dengan begitu, perjalanan mudik dapat berlangsung dengan aman dan nyaman sesuai semangat Mudik Tenang Menyenangkan bersama kereta api,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.