Kajari Kediri Jadi Korban Pengeroyokan Lepaskan Tembakan ke Udara, Kajati Jatim: Sesuai Prosedur dalam Keadaan Darurat

oleh -621 Dilihat
IMG 20241226 WA0029
Kajati Jatim, Mia Amiati. (Yudha)

KabarBaik.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tak dikenal di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Senin (23/12) malam. Atas kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pun buka suara.

Menurut Kejati Jatim, kejadian bermula ketika Kajari Kediri sedang dalam perjalanan bersama keluarganya. Tiba-tiba, dua pengendara motor yang tidak dikenal menghadang dan melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya. Pelaku diketahui berinisial HFL, 33 tahun, warga Kampung Dalem, dan AM, warga Kecamatan Mojo.

Dalam situasi terdesak, Kajari Kediri merasa perlu mengambil tindakan perlindungan diri. Sesuai prosedur pengamanan, ia melepaskan tembakan peringatan ke udara.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah ancaman yang lebih besar dan memastikan keselamatan diri serta keluarganya,” ujar Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, Kamis (26/12).

Kajati Jatim menegaskan bahwa tindakan Kajari Kediri telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023, aparat penegak hukum diperbolehkan menggunakan senjata api dalam kondisi darurat.

“Penggunaan senjata api dilakukan sebagai langkah terakhir untuk menghentikan ancaman serius terhadap jiwa aparat penegak hukum,” jelasnya. Kejaksaan juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam insiden ini sesuai dengan asas profesionalisme dan integritas.

Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Pihaknya berkomitmen mendukung proses hukum agar fakta-fakta di lapangan terungkap secara transparan. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa keadilan kepada semua pihak.

Selain itu, Kejati Jatim juga menegaskan pentingnya menjaga keamanan bagi aparat penegak hukum. “Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota kejaksaan untuk tetap waspada terhadap potensi ancaman saat menjalankan tugas,” imbuhnya.

Kepada masyarakat, Kejati Jatim mengimbau agar tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Kajati pertama di Jatim ini berkomitmen bakal memberikan informasi resmi secara berkala untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kami tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.