Kajati Jatim dan Tim JPN Site Visit ke Lokasi Pembangunan PLTS 50 MW di IKN

oleh -723 Dilihat
Kajati Jatim dan Tim JPN saat site visit ke lokasi pembangunan PLTS 50 MW di IKN.

BALIKPAPAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH bersama Asdatun I Putu Gede Astawa, SH, MH dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim melaksanakan kegiatan site visit terhadap lokasi yang akan dibangun PLTS 50 MW di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Kegiatan Site Visit ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan Pendampingan Hukum oleh Tim JPN Kejati Jatim sehubungan dengan penugasan PT PLN Nusantara Power (PT PLN NP) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 50 MW di IKN.

Baca juga:  16 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Melalui Pendekatan Restorative Justice

Vice President Regulation, Litigation and Permission PT PLN NP, Ibu Riesa Susanti, SH, MH beserta tim teknis mendampingi kegiatan JPN melaksanakan site visit ke lapangan.

Tim JPN bisa melihat secara langsung perkembangan pembangunan PLTS 50 MW sesuai dengan apa yang sudah di paparkan Progres Perkembangan Pembangunan PLTS 50 KV di IKN pada saat konsinyering.

Tim JPN melihat secara langsung bahwa pemilihan lokasi untuk pemasangan panel yang akan digunakan sebagai sumber listrik pada PLTS tersebut sangat tepat karena berada pada posisi 0 derajat Lintang Utara yang merupakan titik terpanas dan diharapkan dapat menghasilkan sumber energi yang optimal.

Baca juga:  Kejati Jatim Terima Penghargaan Dari Pertamina Setelah Berhasil Pulihkan Aset Rp 1,1 T Berupa Lapangan Golf

Kegiatan pendampingan hukum ini sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitik beratkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin setiap BUMN dapat melakukan upaya preventif guna meminimalisir peluang dan resiko-resiko terjadinya tindak pidana korupsi.

**Kajati Jatim: Pendampingan Hukum untuk Jamin Keamanan dan Kelancaran Pembangunan**

Dalam keterangannya, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH mengatakan bahwa kegiatan pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan PLTS 50 MW di IKN dapat berjalan aman dan lancar.

Baca juga:  Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 7 Perkara Tindak Pidana Melalui Keadilan Restoratif

“Pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan PLTS 50 MW di IKN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kajati Jatim.

Kajati Jatim juga berharap bahwa pembangunan PLTS 50 MW di IKN dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan negara.

“Kami berharap bahwa pembangunan PLTS 50 MW di IKN dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan negara,” kata Kajati Jatim.(kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.