KabarBaik.co. Jakarta – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta, Kamis, Didik mulai memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada sekitar pukul 09.43 WIB.
Ia tampak mengenakan seragam PDH (pakaian dinas harian) lengkap. Ruang sidang dijaga ketat oleh personel Provos sehingga awak media tidak bisa mendekat. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa sidang etik tersebut dilaksanakan pada Kamis ini.
Adapun saat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2) mengumumkan penetapan Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba, Didik telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Johnny menjelaskan Didik dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar serta pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Terkait perkara ini, Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat untuk mendalami lebih lanjut.
“Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden,” ucapnya. (ANTARA)








