KabarBaik.co, Lombok Utara — Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta secara terbuka mengkritisi praktik sebagian oknum anggota yang masih menjadikan dokumentasi sebagai orientasi utama dalam bekerja.
Ia menilai pola tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik karena tidak memberikan dampak nyata di tengah masyarakat.
AKBP Agus menegaskan bahwa kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat tidak boleh berhenti pada formalitas tanpa aksi nyata.
Penegasan itu disampaikan dalam apel pagi pimpinan di Lapangan Tantya Sudhirajati, Senin (13/4), sebagai respons atas tuntutan publik terhadap kinerja kepolisian yang semakin transparan, cepat, dan berdampak langsung.
“Jangan hanya hadir tanpa tindakan. Polisi harus memberi manfaat nyata, bukan sekadar datang lalu mencari dokumentasi untuk dianggap sudah bekerja,” kata Agus dengan tegas.
Sebagai penggagas jargon “Polisi Baik dan Bermanfaat”, ia menekankan pentingnya perubahan paradigma kerja di tubuh Polri, dari sekadar menjalankan rutinitas menuju kehadiran yang solutif dan berorientasi hasil.
Menurutnya, tantangan tugas kepolisian saat ini tidak lagi cukup dijawab dengan prosedur normatif. Anggota Polri dituntut memiliki kepekaan membaca situasi, kemampuan bertindak cepat, serta hadir sebagai pemecah masalah di tengah masyarakat.
“Polisi harus punya strategi dan kepekaan. Kita harus menjadi problem solver, sehingga kehadiran kita dirasakan manfaatnya, bukan sekadar terlihat,” ujarnya.
Agus menegaskan, orientasi kerja berbasis dokumentasi semata harus ditinggalkan. Ia menekankan bahwa masyarakat membutuhkan solusi konkret, bukan sekadar laporan kegiatan.
“Orientasi seperti itu harus ditinggalkan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi, bukan sekadar laporan kegiatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan mandat utama yang tidak boleh ditawar. Bahkan, ia menegaskan tidak boleh ada penolakan terhadap laporan masyarakat dalam kondisi apa pun.
“Menolak laporan masyarakat itu haram hukumnya. Apa pun laporannya, harus diterima dan ditindaklanjuti,” katanya.
Untuk memperkuat respons cepat, Kapolres juga mendorong optimalisasi layanan darurat 110 sebagai kanal utama pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam.
“Layanan 110 harus menjadi wajah kehadiran negara. Masyarakat harus merasa mudah dan cepat saat membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi, baik dalam bidang pelayanan maupun pengungkapan kasus. Langkah ini disebut sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan untuk membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi kinerja Polri di tingkat kewilayahan terus didorong, dengan menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat, Agus menegaskan satu prinsip yang tidak bisa ditawar: kehadiran polisi harus menghadirkan solusi, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.(*)








