KabarBaik.co – Mencuatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru di salah satu SMP Negeri di Jombang memantik keprihatinan berbagai pihak. Peristiwa ini dinilai sebagai pengingat bahwa upaya menciptakan satuan pendidikan yang aman bagi anak membutuhkan kerja yang berkelanjutan dan kolaboratif.
Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang Ana Abdillah menilai langkah penonaktifan serta pemberhentian oknum guru dari aktivitas mengajar merupakan bentuk kehati-hatian awal untuk menjaga ruang belajar tetap kondusif. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut belum dapat dipandang sebagai penyelesaian menyeluruh.
“Kasus ini justru harus menjadi momentum reflektif untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan benar-benar dipahami dan dijalankan secara konsisten,” ujar Ana dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1).
Menurut WCC Jombang, implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan masih perlu diperkuat. Tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga dalam praktik perlindungan, pelaporan, pendampingan, hingga pemulihan korban.
Dugaan adanya lebih dari satu korban dalam kasus ini, lanjut Ana, menunjukkan pentingnya sistem deteksi dini serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dipercaya oleh peserta didik. Anak-anak perlu merasa aman untuk melapor tanpa takut disalahkan atau mendapat tekanan.
Selain itu, kasus ini juga menegaskan urgensi pelaksanaan Peraturan Bupati Jombang Nomor 103 tentang Kesehatan Reproduksi. Regulasi tersebut mengamanatkan pengintegrasian pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas ke dalam mata pelajaran yang relevan.
“Pendidikan ini bukan untuk mendorong perilaku berisiko, tetapi membekali anak dengan pengetahuan tentang batasan diri, kesadaran akan haknya, serta keberanian untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan,” kata Ana.
Di tingkat kabupaten, keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dinilai sebagai modal kelembagaan yang penting. Namun, efektivitasnya memerlukan koordinasi lintas sektor yang rutin dan inklusif.
Hal serupa disampaikan terkait aplikasi pengaduan Plendungan yang diluncurkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang sebagai kanal pelaporan kekerasan dan perundungan di sekolah. Meski dinilai sebagai langkah positif, aplikasi tersebut disebut belum sepenuhnya dikenal dan dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah maupun peserta didik.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi, kejelasan alur tindak lanjut, serta jaminan keamanan dan keberpihakan bagi pelapor agar sistem pengaduan benar-benar menjadi ruang aman bagi korban,” ujar Ana.
WCC bersama Aliansi Inklusi Jombang meyakini bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan hanya dapat berjalan optimal jika melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, komunitas, hingga Dewan Pendidikan.
Sebagai kontribusi konstruktif, WCC Jombang merekomendasikan penguatan implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 melalui evaluasi berkala, pelaksanaan nyata Perbup Nomor 103 tentang Kesehatan Reproduksi, penguatan peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, serta evaluasi sistem pengaduan termasuk aplikasi Plendungan.
“Harapannya, peristiwa ini menjadi titik tolak penguatan komitmen bersama untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh anak,” tutup Ana. (*)








