KabarBaik.co, Jombang— Kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Keboan, Jombang, masih terus berlanjut. Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, korban meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya pelaku lain.
Kuasa hukum para debitur, Iwan Setianto, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jombang yang dinilai serius menangani perkara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan,” ujar Iwan, Sabtu (25/4).
Menurut dia, kasus ini kemungkinan tidak berdiri sendiri. Ia menilai, ada peluang munculnya tersangka baru, baik dari internal perbankan maupun pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, baik dari pihak perbankan atau dari pihak desa. Karena ini merupakan satu rangkaian peristiwa,” kata dia.
Iwan mewakili sekitar 12 debitur berharap proses hukum berjalan tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban. Ia juga meminta agar hak para nasabah dapat dipulihkan.
“Yang paling penting, sertifikat milik para korban bisa dikembalikan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sebelumnya, para korban sempat melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jombang pada Kamis (23/4/2026) untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kepala Kejari Jombang Diyah Ambarwati mengatakan pihaknya mengapresiasi dukungan dan kepercayaan para korban. Ia memastikan proses hukum masih berjalan dan berpotensi berkembang.
“Atas laporan yang masuk, saat ini sudah ada penetapan tersangka. Harapannya perkara ini dapat ditangani sampai tuntas,” kata Diyah. (*)








