KabarBaik.co – Perkara pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Lombok Barat, NTB, segera masuk persidangan. Direskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan penyidik saat ini tinggal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Tahap duanya diminta habis tahun baru, informasi dari koordinasi penyidik dan jaksanya demikian,” kata Syarif, Senin (29/12).
Sementara itu Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengatakan berkas milik lima tersangka yang sudah P-21 atau dinyatakan lengkap kini tinggal menunggu pelaksanaan tahap dua pada pekan depan yang sudah masuk awal tahun 2026.
Lima tersangka dalam kasus ini, selain Briptu Rizka yang merupakan istri almarhum, juga adalah orang terdekatnya, yakni Paozi sahabat dari Brigadir Esco, Amaq Saiun, orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco yang juga masih kerabat dekat dari Briptu Rizka.
Dua tersangka lain adalah istri dari Amaq Saiun, yakni Nuraini dan adik sambung dari Brigadir Rizka bernama Deni.
Peran empat tersangka selain Brigadir Rizka dalam kasus ini terungkap dari hasil rekonstruksi perkara. Alat bukti keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut menjadi dasar kepolisian menetapkan empat tersangka tambahan.
Atas penanganan kasus yang berada di bawah kendali Satreskrim Polres Lombok Barat ini, Briptu Rizka yang berstatus tersangka pertama sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Dittahti Polda NTB. Sedangkan, empat tersangka lain menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Barat. (ANTARA)







