KabarBaik.co – Proses hukum terhadap enam pelaku pembunuhan berencana terhadap Mohammad Faiz (19), pemuda asal Krian, Sidoarjo, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jombang. Hingga awal September 2025, tiga terdakwa dewasa telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa terbaru yang mendengar tuntutan adalah Hanif Mansur Mustofa (19). Ia dituntut 15 tahun penjara karena dinilai turut merancang pembunuhan dengan mengusulkan lokasi eksekusi korban.
“Dalam tuntutan disebutkan, terdakwa terbukti turut serta merancang pembunuhan dengan menyarankan agar korban dihabisi di hutan Marmoyo, bukan di sungai,” kata Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono, Selasa (9/9).
Sebelum Hanif, dua terdakwa lainnya, yaitu Andi Samudra Alfatekha (22) alias Gareng, serta Amin Roes (23), lebih dulu dituntut 18 tahun penjara. Keduanya disebut sebagai otak dari pembunuhan tersebut.
“Peran mereka dominan, bukan sekadar ikut, melainkan sebagai penggerak utama,” tegas JPU Miftahul Amin.
Meski jaksa menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang memungkinkan vonis maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup tuntutan hanya dijatuhkan 18 tahun.
Hal ini mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan, seperti pengakuan para terdakwa, sikap kooperatif, serta penyesalan yang ditunjukkan selama proses hukum.
Kasus tragis ini bermula pada 18 Januari 2025, saat jasad Faiz ditemukan di hutan Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang, dalam kondisi mengenaskan. Dari hasil penyelidikan, total ada enam orang yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini.
Tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur, yakni MR (17), RG (18), dan KS (16), telah lebih dulu divonis masing-masing tiga tahun penjara dan kini menjalani hukuman di LPKA Blitar.
Persidangan akan terus berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan vonis akhir kepada para terdakwa dewasa. (*)






