Kasus Pemerasan Rp 150 Juta Oleh Oknum Wartawan dan LSM Dilimpahkan ke Kejari Batu

oleh -273 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 13 at 14.06.43
Dua tersangka oknum wartawan dan LSM (YLA dan FDY) saat tiba di kantor Kejari Kota Batu. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Batu dalam perkara dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan dua orang berinisial YLA dan FDY. Penyerahan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan oknum wartawan dan anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengelola salah satu pondok pesantren di Kota Batu.

“Tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Niki Kopitiam Café & Resto, Jalan Ir. Soekarno No. 125, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” ujar Januar dalam keterangan resminya, di kantor Kejari Kota Batu, Jumat (13/6).

Modus yang dilakukan oleh tersangka YLA dan FDY adalah dengan meminta uang sebesar Rp 150 juta kepada korban, M. Fahrudin Ghozali. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan pencabulan anak yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Hadhramaut.

“Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 150 juta,” jelas Januar.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 368 ayat (2) KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024, Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini terdiri dari Indriaqori Safitri, Fahmi Mirza Barata, Hidayah, dan Rista Permatasari. Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang guna proses persidangan.

Untuk kepentingan proses hukum, kedua tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari, terhitung mulai 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.