KabarBaik.co – Kabar mengejutkan tentang penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi perhatian publik. Pada Senin (4/11) malam, Kejagung akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta Selatan. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) memastikan bahwa informasi itu tidak benar.
“Saya sampaikan yang pertama, bahwa terkait isu penangkapan Ketua PN Surabaya saya jawab tidak ada, tidak benar,” tegas Abdul Qohar di hadapan media.
Pernyataan ini sekaligus membantah rumor yang sebelumnya beredar di sejumlah media bahwa Dadi Rachmadi ditangkap terkait dugaan suap dalam kasus sidang putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Isu mengenai penangkapan Dadi Rachmadi sempat menjadi pembicaraan hangat. Bahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, ikut angkat bicara ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.
Mia menyebut pihaknya hanya memfasilitasi pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, tanpa memberikan komentar lebih lanjut soal keterlibatan Dadi dalam kasus ini.
Saat ditanya mengenai dugaan penangkapan Dadi, Mia memilih untuk tidak menjawab. Situasi ini menimbulkan spekulasi lebih lanjut di tengah masyarakat yang penasaran akan kebenaran kabar tersebut.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Bambang Kustopo, juga ikut memberikan klarifikasi. Menurut Bambang, Dadi Rachmadi saat ini tengah berada di rumah duka di Bekasi, Jawa Barat, setelah kepergian sang istri. “Sampai saat ini tidak ada penangkapan. Ini baru saya telepon, di Bekasi sekarang,” ujarnya.
Pada sisi lain, perkembangan terbaru dari kasus dugaan suap pengkondisian putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur menunjukkan bahwa Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Kasus ini menyeret sejumlah pihak dari kalangan peradilan hingga keluarga terdakwa.
Adapun keenam tersangka tersebut meliputi tiga majelis hakim PN Surabaya yang terlibat dalam sidang Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai hakim ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota. Ketiganya diduga menerima suap dari pihak pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), dengan barang bukti uang senilai Rp20 miliar.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar (ZR), sebagai salah satu tersangka. Terbaru, pihak penyidik juga menyematkan status tersangka kepada Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur, dalam kasus suap tersebut. (*)