Kejari Pasuruan Eksekusi Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi PKBM Rp 2,2 Miliar

oleh -142 Dilihat
Kejari dengan barang bukti korupsi PKBM
Kejari dengan barang bukti korupsi PKBM

KabarBaik.co, Pasuruan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyampaikan perkembangan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023-2024.

Dari total kerugian negara yang mencapai Rp 4.951.880.000, Jaksa Eksekutor berhasil menyelamatkan dan menyetorkan uang pengembalian ke kas negara sebesar Rp 2.258.973.000.

Penyetoran dana tersebut dilakukan secara resmi oleh tim Jaksa Eksekutor sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026 demi memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

“Bagi kami, penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya.

Beliau menambahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel.

Adapun rincian dana kerugian negara yang berhasil dieksekusi mencakup uang tunai Rp 2.013.973.000 yang dirampas untuk negara dari terpidana atas nama Erwin Setyawan. Selain itu, terdapat uang tunai Rp 230.000.000 dari terpidana Erwin Setyawan serta Rp 15.000.000 dari terpidana atas nama Nurkamto yang dirampas dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Di samping pengembalian uang tunai, Korps Adhyaksa juga bertindak cepat dengan mengamankan empat sertifikat tanah milik terpidana sebagai jaminan pelunasan sisa kerugian.

“Kami juga akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, maupun langkah-langkah hukum lain,” ujar Rustandi Gustawirya.

Pihaknya menegaskan untuk sisa kerugian negara, kami terus mengupayakan pemulihannya secara maksimal melalui penelusuran aset (asset tracing) dan instrumen hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya penelusuran aset (asset tracing) milik para terpidana masih terus digencarkan untuk menutup kekurangan dari sisa total kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar lebih tersebut. Penyidik Kejari Pasuruan berkomitmen menelusuri setiap harta benda yang terafiliasi dengan tindak pidana korupsi PKBM.

Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan transparansi dan akuntabilitas publik akan selalu diutamakan dalam setiap proses eksekusi hasil kejahatan korupsi. Keberhasilan penyitaan dan pengembalian aset ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi penyelamatan keuangan daerah serta penegakan hukum di Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.