KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan angkat bicara terkait uang hasil korupsi dana PKBM yang mengalir ke sejumlah pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Korps Adhyaksa menunggu iktikad baik para penerima aliran dana itu untuk mengembalikannya sesuai perintah hakim dalam persidangan terdakwa Bayu Putra Subandi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, melalui Kasi Intelijen Ferry Hari Ardianto mengatakan, penyidik sebenarnya sudah mengantongi nama-nama siapa saja yang ikut menikmati uang haram itu. Akan tetapi, nama-nama tersebut boleh diungkap dalam persidangan untuk tujuan pembuktian perkara. ”Kami pun sudah punya daftar nama yang menerima. Memang itu harus diungkap di persidangan untuk menguatkan dakwaan,” kata Ferry, Rabu (23/4).
Dalam sidang pemeriksaan saksi dalam kasus Bayu, puluhan pegawai Dispendikbud Kabupaten Pasuruan ikut menikmati uang panas itu. Jumlahnya pun lumayan banyak yakni mencapai lebih dari Rp 300 juta. Para penerima mulai dari staf, kepala seksi (kasi), kepala bidang (kabid), hingga mantan kepala dinas. “Kami menunggu iktikad para penerima aliran dana itu untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas Ferry.
Terlebih, hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu dalam sidang juga meminta siapa pun yang ikut menikmati aliran dana itu untuk mengembalikannya ke negara sebelum perkara itu ketuk palu. Bila tidak, hakim akan mencatut nama-nama itu dalam memori putusan. ”Sejak fakta itu terungkap di persidangan sampai saat ini belum ada pengembalian. Tapi kami terbuka terhadap siapa saja yang menerima aliran dana itu. Kami imbau untuk ikuti perintah hakim,” tandas Ferry. (*)






