KabarBaik.co, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcrach) dari 86 perkara yang ditangani sejak November 2025 hingga Mei 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan dengan dihadiri pejabat Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan Kodim 0819 Pasuruan.
Dari 86 perkara yang ditangani, kasus narkoba jenis sabu paling tinggi sebanyak 64 perkara dengan jumlah barang bukti 1.335,023 gram, disusul perkara obat keras sebanyak 5 perkara dengan barang bukti 16.052 butir, dan kepemilikan senjata tajam 6 perkara dari 17 barang bukti.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini sudah inkcrach dan harus dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Kegiatan pemusnahan harus segera dilakukan agar barang-barang yang sudah inkcrach tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Rustandi, Rabu (13/5).
Keberhasilan dalam pengungkapan peredaran narkoba yang cukup besar, mendapatkan apresiasi dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan itu merasa bangga terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) demi melindungi masyarakat dan generasi muda bangsa.
“Kita apresiasi kinerja APH yang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang masih tinggi di wilayah Pasuruan, kita ketahui generasi muda sangat dibutuhkan negara nantinya,” tandas bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu. (*)








