Kenaikan Upah 2026 Dinilai Ideal 5 Persen, SPN Jatim Kumpulkan Persepsi Serikat Pekerja

oleh -214 Dilihat
07e20a84 bcfa 47fb b281 30daa0b10806
Akademisi Unair, Gigih Pramono, saat memaparkan pandangan terkait kenaikan upah 2026 dalam workshop SPN Jatim di RM Joyo, Taman Pinang, Sidoarjo (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co – Akademisi Universitas Airlangga (Unair) Gigih Pramono menilai bahwa kenaikan upah 2026 yang ideal berada pada kisaran maksimal 5 persen. Menurutnya, angka tersebut merupakan kompromi rasional untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan stabilitas dunia usaha.

“Indonesia sedang berada pada fase kecemasan ekonomi. Karena itu, langkah konkret untuk membuka lapangan kerja dan menjaga kesejahteraan jangka panjang sangat dibutuhkan,” ujar Gigih usai workshop, Selasa (25/11).

Gigih menjelaskan bahwa kenaikan upah hanya akan efektif jika pemerintah turut menekan biaya produksi non-upah. Tanpa langkah itu, industri justru akan menghadapi lonjakan beban usaha.

“Kenaikan upah lima persen itu mungkin, tapi harus dibarengi perbaikan harga-harga, regulasi, dan struktur biaya usaha,” tegasnya.

Ia memaparkan kenaikan upah 5 persen berpotensi mendorong biaya produksi hingga 15 persen. Sementara pada skenario kenaikan 10 persen, biaya produksi bisa melonjak 30–40 persen. Untuk itu, perbaikan biaya perizinan, pelabuhan, dan impor perlu menjadi perhatian pemerintah agar iklim usaha tetap sehat.

Gigih menilai keputusan pengupahan 2026 akan menjadi titik krusial bagi keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan bisnis.

“Lima persen adalah titik tengah yang cukup realistis untuk dua kepentingan besar itu,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua DPD SPN Jawa Timur, Nuryanto, menilai pemerintah harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan UMK 2026. Ia menekankan bahwa data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hingga kini masih belum menggambarkan kondisi nyata pekerja.

“Pemerintah tidak punya data yang benar-benar menggambarkan kebutuhan hidup layak. Standar ILO saja ada 289 item,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nuryanto dalam workshop SPN Jatim di RM Joyo, Taman Pinang, Sidoarjo, Selasa (25/11). Kegiatan itu menghadirkan pimpinan serikat pekerja dan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur untuk menghimpun persepsi sebagai pembanding tuntutan kenaikan upah.

Dalam forum tersebut, Nuryanto turut menyoroti pentingnya penguatan tiga pilar utama pengupahan: Upah Minimum, Struktur dan Skala Upah, serta UMSK. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan melaporkan struktur dan skala upah.

“Asas keadilan upah ada di struktur dan skala upah. Tapi tanpa sanksi, pengawasan tidak berjalan,” tegasnya.

Baik kalangan akademisi maupun serikat pekerja sepakat bahwa rasionalitas kenaikan upah, transparansi data, serta penurunan biaya produksi non-upah menjadi kunci agar perekonomian Jawa Timur tetap stabil dan berdaya saing. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.