FSPMI Jatim Tolak UMK 2026: UMSK Hilang-Disparitas Upah Tambah Lebar

oleh -39 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 25 at 2.05.11 PM
FSPMI Jatim Tolak UMK 2026, Minta Pergub Direvisi (istimewa)

KabarBaik.co – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menyatakan keberatan dan menolak keras penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (24/12) malam.

Pengurus DPW FSPMI Jatim Agus Supriyanto menilai keputusan tersebut sangat mengecewakan dan jauh dari janji Gubernur untuk meningkatkan taraf hidup buruh serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

“Penetapan ini ibarat jauh panggang dari api. Apa yang diputuskan tadi malam tidak sejalan dengan cita-cita awal untuk menaikkan taraf hidup masyarakat, khususnya kaum buruh,” tegas Agus dalam keterangannya, Kamis (25/12).

Soroti Nasib Buruh di Tuban dan Hilangnya UMSK

Salah satu poin krusial yang disoroti FSPMI adalah hilangnya status UMSK pada sejumlah perusahaan besar di wilayah Tuban. Agus membeberkan bahwa beberapa perusahaan BUMN, BUMD, hingga Penanaman Modal Asing (PMA) yang seharusnya mendapatkan upah sektoral, justru tahun ini tidak mendapatkannya.

“Kenaikan upahnya sangat miris. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kenaikannya hanya berkisar Rp 2.000 saja. Ini sangat mengecewakan bagi kami,” ungkapnya.

Kondisi serupa terjadi di wilayah Ring 1. Perusahaan PMA asal Jepang di sektor otomotif dan pengolahan ikan, seperti PT SAI, JAI, atau ATI, yang selama 5 tahun terakhir konsisten mendapatkan UMSK, kini justru tidak lagi mendapatkannya dalam keputusan terbaru Gubernur.

Disparitas Upah Semakin Lebar

Terkait upaya pemangkasan disparitas (kesenjangan) upah antarwilayah yang sering didengungkan pemerintah provinsi, FSPMI menilai kebijakan saat ini justru menjadi langkah mundur. Kenaikan rata-rata sebesar 5,5% dinilai dipukul rata tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata untuk memperkecil celah antara wilayah Ring 1 dengan daerah di luarnya.

“Katanya ingin memangkas disparitas, tapi dengan kenaikan rata-rata 5,5% ini, kesenjangan ekonomi antara Ring 1 dan luar Ring 1 justru semakin lebar. Tahun-tahun sebelumnya disparitas mulai sedikit tergerus, tapi dengan penetapan ini, daerah di luar Ring 1 kembali tertinggal jauh,” jelas Agus.

Desak Revisi Pergub

Atas dasar berbagai ketimpangan tersebut, FSPMI Jawa Timur meminta Gubernur Khofifah untuk mengevaluasi kembali keputusan yang telah ditandatangani.

“Kami berharap Gubernur yang memiliki keinginan tulus untuk menaikkan taraf hidup rakyatnya mau mendengar aspirasi ini dan segera melakukan revisi atas Pergub penetapan UMK dan UMSK 2026 tersebut,” pungkas Agus. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.