Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif Jika Enam Bulan Tidak Aktif di Faskes

oleh -366 Dilihat
5bbe20b0 3410 4a3a 95cf 4a418d2decee
Ilustrasi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diberikan secara gratis akan otomatis dinonaktifkan jika selama enam bulan berturut-turut tidak ada aktivitas di fasilitas kesehatan (faskes). Kepesertaan yang dinonaktifkan ini akan dialihkan kepada warga lain yang sudah masuk dalam antrean usulan penerima. Proses evaluasi untuk pengusulan penerima baru dan pencoretan peserta juga dilakukan secara berkala setiap bulan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi, Henik Setyorini, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan program BPJS PBI tepat sasaran dan dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.

“Biasanya, kepesertaan dinonaktifkan karena tidak ada aktivitas sama sekali selama enam bulan. Akhirnya, otomatis nonaktif karena banyak warga lain yang masih membutuhkan layanan ini,” jelas Henik dalam keterangannya dikutip pada Minggu (19/1).

Henik mengimbau masyarakat penerima BPJS PBI agar aktif menggunakan fasilitas kesehatan meskipun dalam kondisi sehat. Pemeriksaan rutin dapat menjadi bukti bahwa peserta masih membutuhkan layanan BPJS. “Kami mendorong masyarakat untuk tetap memeriksa kesehatan di faskes, meskipun tidak ada keluhan. Jangan hanya datang ketika sakit, agar sistem mencatat keaktifan peserta,” tegasnya.

Bagi penerima BPJS PBI yang sudah dinonaktifkan, terdapat solusi berupa penggunaan Surat Pernyataan Miskin (SPM) untuk mendapatkan layanan kesehatan saat dibutuhkan. Sementara itu, pemerintah desa atau kelurahan juga rutin melakukan verifikasi dan evaluasi (verval) bulanan guna mengusulkan nama penerima baru atau mengganti peserta yang sudah tidak memenuhi syarat.

Menurut Henik, kuota BPJS PBI di Banyuwangi untuk tahun 2024 mencapai 551.142 jiwa yang dibiayai APBN dan 151.347 jiwa melalui APBD. Nama-nama baru yang diusulkan biasanya berdasarkan SPM yang diterbitkan pada bulan sebelumnya, termasuk untuk warga yang sebelumnya telah dinonaktifkan.

Meski begitu, Henik menegaskan bahwa pencoretan nama dari daftar penerima BPJS PBI jarang terjadi kecuali peserta tersebut telah meninggal dunia. “Hampir tidak ada pencoretan karena alasan kelayakan ekonomi. Pencoretan hanya dilakukan jika peserta meninggal,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Ikhwan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.