KabarBaik.co – Korupsi dugaan mobil siaga yang telah menyeret lima tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar. Hal itu disampaikan secara langsung dalam konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang dilaksanakan jajarannya sepanjang tahun 2024.
“Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menyelesaikan penyidikan perkara korupsi mobil siaga desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo, Rabu (1/1). Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus itu senilai Rp 4,9 miliar. Sementara, total kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar.
Muji menjelaskan perkembangan terkini kasus tersebut bahwa pada Januari 2025 segera dilimpahkan ke persidangan. “Prosesnya sekarang sedang dilakukan penyusunan surat dakwaan,” jelas Muji.
Pada kasus dugaan korupsi mobil siaga desa yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro, Kejari Bojonegoro telah menetapkan lima orang tersangka. Yakni, salah seorang PNS aktif di Kabupaten Magetan, pihak PT United Motors Centre (PT UMC), dan seorang branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).
Ada pula seorang manajer cabang PT UMC, dan dari PT SBT. Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. (*)







