KabarBaik.co, Malang – Kerusakan sejumlah bagian Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mulai ditangani. PT Waskita Karya selaku kontraktor renovasi stadion telah menerjunkan tim untuk melakukan perbaikan di sejumlah titik.
Tim Waskita Karya mulai turun ke Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/8), beberapa waktu lalu. Perbaikan antara lain dilakukan pada lantai tribun ekonomi yang mengelupas, lantai dak, hingga plafon yang mengalami kebocoran.
Saat dihubungi, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Eko Margianto, mengatakan penanganan dilakukan setelah pihaknya menyampaikan permohonan perbaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Waskita sudah di Stadion Kanjuruhan untuk dilakukan perbaikan mulai dari lantai tribun ekonomi yang mengelupas kemudian plafon yang bocor,” kata Eko, Selasa (11/8).
Menurut Eko, kerusakan tersebut sebenarnya telah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Saat proses renovasi masih berjalan, Dispora sebelumnya berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Namun, setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dispora kemudian bersurat kepada Kementerian PU untuk meminta penanganan.
“Kalau dulu kan ke PPK-nya karena masih proses pengerjaan. Kemudian terakhir, Dispora konsultasi ke Kemendagri, akhirnya kita bersurat ke Kementerian PU, dan hari ini dari Waskita turun,” jelasnya.
Selain lantai tribun ekonomi, kerusakan juga ditemukan pada bagian lantai dak dan plafon. Kebocoran membuat air hujan merembes ke bagian bawah stadion hingga menimbulkan genangan.
Meski demikian, kerusakan tersebut belum mengganggu aktivitas di Stadion Kanjuruhan. Berbagai kegiatan masih dapat berlangsung seperti biasa.
Hanya saja, kebocoran tersebut menambah pekerjaan petugas Dispora. Setiap kali hujan turun, petugas harus membersihkan genangan air yang muncul di sejumlah area stadion.
“Petugas terpaksa harus mengepel dan membersihkan genangan air setiap kali hujan turun di area stadion,” beber Eko.
Dispora Kabupaten Malang belum dapat memastikan kapan perbaikan akan rampung. Penentuan target penyelesaian diserahkan kepada PT Waskita Karya dan Kementerian PU selaku pihak yang menangani pekerjaan fisik renovasi stadion.
Di tengah penanganan kerusakan tersebut, muncul sorotan mengenai tanggung jawab pemeliharaan Stadion Kanjuruhan setelah dilakukan Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO).
Berdasarkan informasi dari sumber yang memahami dokumen BASTO, terdapat sejumlah ketentuan mengenai peralihan tanggung jawab pemeliharaan stadion kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebagai pengguna.
Dalam poin 4 BASTO disebutkan bahwa tanggung jawab pemeliharaan telah beralih kepada Pemkab Malang selaku user apabila stadion telah digunakan untuk kegiatan komersial maupun nonkomersial.
“Di poin 4 menjelaskan bahwa tanggung jawab pemeliharaan sudah beralih ke Pemkab selaku user bila sudah digunakan untuk kegiatan komersial/nonkomersial,” ujar sumber tersebut.
Ketentuan serupa juga disebut tercantum dalam poin 8 BASTO. Apabila terdapat pemberitahuan dari Pemkab Malang selaku pengguna setelah melewati tanggal FHO (Final Handling Over), tanggung jawab pemeliharaan berada pada pihak pengguna.
FHO pekerjaan renovasi Stadion Kanjuruhan disebut telah dilaksanakan pada 26 Desember 2025.
Namun, terdapat ketentuan apabila kerusakan atau kehilangan komponen hasil renovasi terbukti disebabkan oleh kelalaian pihak pertama. Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab masih dapat dibebankan kepada pihak pertama melalui penyedia jasa, yakni Waskita Abipraya KSO.
Meski demikian, pemberitahuan mengenai kerusakan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu masa pemeliharaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan terhadap persoalan pemeliharaan semakin mengemuka setelah Pemkab Malang disebut mengirimkan surat kepada Kementerian PU pada 29 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, Pemkab Malang meminta anggaran sekitar Rp 3 miliar untuk perbaikan Stadion Kanjuruhan.
Bahkan, sumber tersebut mempertanyakan pengajuan anggaran tersebut karena hubungan kontrak kerja antara penyedia jasa dengan Kementerian PU disebut telah berakhir pada 26 Desember 2025.
“Di sini surat dari Pemkab untuk permintaan anggaran perbaikan kepada KemenPU tanggal 29 Mei 2026, sementara hubungan kontrak kerja kami selaku penyedia dan KemenPU berakhir di tanggal 26 Desember 2025,” ungkapnya.
Meski menganggap tanggung jawab pemeliharaan telah beralih kepada Pemkab Malang, pihak penyedia tetap melakukan perbaikan terhadap sejumlah kerusakan yang terjadi.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk goodwill atau itikad baik kepada masyarakat Kabupaten Malang, terlebih kerusakan Stadion Kanjuruhan telah menjadi perhatian publik.
“Karena terlanjur viral, makanya ini goodwill untuk masyarakat Malang untuk kembali perbaiki. Yang harusnya tanggung jawab tersebut sudah di Pemkab,” katanya.
Sumber tersebut juga menyoroti penggunaan Stadion Kanjuruhan yang kini telah kembali dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, termasuk pertandingan liga.
Menurutnya, penggunaan stadion untuk kegiatan komersial dan adanya pemasukan dari biaya sewa semestinya diikuti dengan tanggung jawab pengelola dalam melakukan pemeliharaan.
“Kan stadion sudah digunakan untuk kegiatan komersial, liga dan lain-lain. Biaya sewanya ada itu,” ujarnya.
Karena itu, ia mempertanyakan kembali permintaan Pemkab Malang kepada Kementerian PU untuk mendapatkan anggaran tambahan sekitar Rp3 miliar untuk pemeliharaan.
“Di sini Pemkab nyurati KemenPU minta anggaran lagi Rp3 miliar untuk pemeliharaan, padahal sudah jelas dalam BASTO ini sudah tanggung jawab Pemkab selaku user,” tegasnya.
Polemik tersebut kini menempatkan dokumen BASTO sebagai salah satu dasar penting dalam melihat pembagian tanggung jawab pemeliharaan Stadion Kanjuruhan.
Di satu sisi, kerusakan sejumlah fasilitas telah ditangani oleh pihak penyedia. Namun di sisi lain, ketentuan dalam BASTO menjadi dasar munculnya pertanyaan mengenai pihak yang seharusnya menanggung pemeliharaan setelah stadion diserahterimakan dan FHO pekerjaan renovasi telah dilakukan. (*)






