KabarBaik.co – Ketua Satgas Tata Ruang Kabupaten Jember Achmad Imam Fauzi angkat bicara terkait insiden longsor di kawasan GOR Kaliwates Jember yang terjadi pada Rabu sore (21/1).
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah sekadar bencana alam biasa, melainkan bukti nyata kejahatan tata ruang akibat praktik pembangunan yang menyimpang.
Menurut Fauzi, insiden ini merupakan akumulasi pelanggaran yang telah dibiarkan selama bertahun-tahun. Satgas menemukan indikasi kuat bahwa fungsi alami sungai telah dirampas demi kepentingan pembangunan.
Secara terbuka, Fauzi menuding keserakahan pengembang (developer) sebagai aktor utama di balik terganggunya fungsi sungai yang memicu bencana.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Hak sungai untuk melekuk secara alami telah dilanggar. Ketika alam dipaksa tunduk pada kepentingan bisnis, maka bencana tinggal menunggu waktu,” tegas Fauzi saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/1).
Terkait langkah Komisi C DPRD Jember yang memanggil warga terdampak, Fauzi memberikan apresiasi. Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak berhenti pada forum dengar pendapat semata.
Ia mendesak DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi resmi yang tegas dan berpihak pada para korban.
“Rekomendasi DPRD bukan formalitas. Itu adalah amunisi hukum dan politik bagi kami untuk mengeksekusi pelanggaran tata ruang secara nyata,” ujarnya.
Pernyataan paling menohok disampaikan Fauzi mengenai adanya sertifikat lahan di bantaran sungai. Ia menegaskan bahwa segala bentuk sertifikasi di area tersebut adalah tindakan ilegal yang memiliki unsur pidana.
Ia mensinyalir adanya praktik transaksi kepentingan antara oknum pengembang dan institusi penerbit sertifikat. Satgas mencium aroma kuat praktik rente dan penyalahgunaan wewenang dalam proses legalisasi lahan yang menyalahi aturan lingkungan tersebut.
“Legalisasi yang menabrak aturan ini bukan kesalahan administratif biasa, tapi berpotensi menjadi kejahatan struktural. Kami melihat indikasi adanya permainan,” kata Fauzi.
Satgas Tata Ruang memastikan tidak akan berkompromi. Fauzi menyatakan pihaknya siap menempuh berbagai jalur hukum sekaligus untuk mengusut tuntas kasus ini, mulai dari Hukum Pidana hingga Hukum Administrasi Negara (HAN) & TUN, terkait pembatalan dokumen legalitas yang cacat prosedur.
“Semua jalur akan kami tempuh secara simultan. Tata ruang harus melindungi rakyat, bukan menjadi alat legitimasi kejahatan. Kami berdiri tegak di pihak korban, bukan pemodal,” pungkasnya. (*)








