Khawatir Terseret Kasus Hukum, Kades di Bojonegoro Resah Kelola Dana BKKD

oleh -172 Dilihat
IMG 20260220 WA0099 1
Khawatir Terseret Kasus Hukum, Kades di Bojonegoro Resah Kelola Dana BKKD

KabarBaik.co, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pembangunan infrastruktur desa dengan nilai mencapai sekitar Rp 757 miliar. Anggaran besar tersebut diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana di seluruh desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan ketimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Sejumlah pihak menyoroti kualitas pembangunan infrastruktur desa yang dinilai belum optimal. Hal ini diduga karena pengelolaan proyek tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh tim pelaksana desa.

Mantan anggota DPRD Bojonegoro, Agus Rismanto, mengaku kerap menerima keluhan dari para kepala desa penerima BKKD 2025. Menurutnya, banyak kepala desa merasa khawatir terseret persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Saya sering menerima curhatan kepala desa penerima BKKD tahun 2025. Mereka takut jika dalam pengelolaan dana tersebut terdapat kesalahan. Beberapa mengaku diarahkan untuk membeli material atau menunjuk pelaksana tertentu oleh oknum, sehingga mereka tidak leluasa menentukan kebutuhan yang sesuai untuk meningkatkan kualitas infrastruktur desa,” ujar Agus, Jumat (20/2).

Agus mencontohkan perbedaan harga material beton ready mix jenis FC 30 di lapangan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan informasi yang ia terima dari sejumlah kepala desa, harga beton FC 30 disebut mencapai Rp 1,259 juta per meter kubik, sementara HPS yang tercantum di Pemkab Bojonegoro sebesar Rp 1.095.384 per meter kubik.

“Artinya ada selisih harga yang cukup besar per kubiknya. Jika dikalikan dengan kebutuhan volume beton untuk pembangunan jalan di tiap desa dan dikalikan jumlah desa, nilainya tentu sangat signifikan. Artinya jika itu memang benar terjadi, terdapat potensi (pelanggaran hukum),” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang kepala desa di Kabupaten Bojonegoro yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan kualitas material infrastruktur di desanya. Ia menyebut adanya sistem zonasi dalam pengadaan material.

“Kami diberikan zonasi untuk berbelanja material, sehingga tidak bisa menentukan sendiri. Padahal, harga material yang diarahkan memiliki selisih cukup jauh,” ungkapnya.

Selain persoalan harga, sejumlah kepala desa juga mengeluhkan kualitas beton ready mix yang digunakan untuk pembangunan jalan desa. Mereka khawatir kualitas tersebut dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Sudah banyak kepala desa yang tersandung kasus korupsi terkait pengelolaan BKKD. Kami tentu tidak ingin mengalami hal serupa. Terus terang, kami bingung dengan kondisi ini,” ujar salah satu kepala desa.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Djoko Lukito selaku leading sektor BKKD TA 2025 belum memberikan jawaban atas kabar tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.