KabarBaik.co – Ahmad Zulfikli alias Kipli (20), salah satu terdakwa kasus tewasnya balita berusia 3,5 tahun akibat diracun menggunakan racun tikus, akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo, Kipli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap balita tersebut. Ahmad terbukti ikut mencampurkan racun tikus ke dalam susu korban selama empat hari berturut-turut.
“Ahmad Zulfikli terbukti melakukan pembunuhan secara berencana dan sadar,” ujar Wahyu Widodo saat persidangan berlangsung, Kamis (11/9).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 16 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan tindakan terdakwa yang sangat kejam terhadap korban balita.
Menurut keterangan hakim, terdakwa didasari rasa kesal terhadap TIP, ibu korban yang sering mengejeknya. Ahmad terbukti membantu Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), pacar TIP, dalam melancarkan aksinya.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis, namun selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif,” terang hakim.
Terungkap juga bahwa Ahmad sempat menyarankan penggunaan racun pembasmi rumput, namun ditolak Jackvanden yang memilih racun tikus agar korban tidak langsung meninggal. Ahmad kemudian memberikan 4-5 tetes racun tikus ke dalam susu balita selama empat hari.
Balita malang tersebut meninggal dunia pada 12 Desember 2024 akibat luka dan racun yang masuk ke tubuhnya.
Ahmad Zulfikli merupakan paman korban, sementara Jackvanden merupakan pacar ibu korban, keduanya warga Kecamatan Sumobito dan Mojoagung.
Mereka ditangkap dan didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah pidana mati. (*)








