Komisi A DPRD Sidoarjo Soroti Krisis Lahan untuk Program KDMP

oleh -145 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 14 at 2.14.12 PM
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Sidoarjo mulai menghadapi kendala serius. Sejumlah desa dilaporkan kesulitan mencari lahan untuk pembangunan koperasi, lantaran sebagian besar aset tanah yang tersisa masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian Komisi A DPRD Sidoarjo. Melalui koordinasi bersama Forkopimda dan jajaran terkait, Komisi A meminta agar proses administrasi hingga perizinan pemanfaatan lahan yang masih berstatus LSD dapat segera dipercepat agar pembangunan KDMP tidak terhambat.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin menjelaskan persoalan legalitas lahan harus segera mendapat solusi agar pembangunan fasilitas koperasi desa tetap bisa berjalan sesuai target pemerintah pusat.

“Terkait lahan-lahan yang saat ini masih berstatus LSD, sudah ada kesepakatan bersama dengan Forkopimda agar semua proses pengurusan administrasi dan pembangunannya segera dipercepat,” ujarnya, kamis (14/5).

Menurut data di lapangan, banyak desa yang hingga kini belum memiliki lahan memadai untuk pembangunan KDMP. Kondisi itu membuat status lahan LSD mulai dipertanyakan sejumlah pihak sebagai opsi alternatif apabila di desa tersebut sudah tidak tersedia lagi tanah kas desa (TKD) yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi.

Menurutnya, aturan perlindungan LSD memang bertujuan menjaga ketahanan pangan dan menekan alih fungsi lahan produktif. Namun di sisi lain, banyak pemerintah desa mengalami kesulitan ketika lahan yang tersedia justru masuk dalam kawasan LSD.

Kondisi tersebut salah satunya terjadi di wilayah Kecamatan Waru. Sejumlah desa di kawasan urban disebut sudah tidak memiliki banyak aset lahan selain tanah kas desa (TKD) yang berstatus LSD. Padahal pembangunan KDMP membutuhkan lahan dengan ukuran minimal sekitar 20 x 30 meter.

“Ini adalah program nasional. Komisi A akan terus mengawal dan memastikan ada jalan keluar yang konstitusional agar aspek legalitas lahan LSD ini clear, tanpa harus menghentikan atau menunda jalannya program KDMP,” tegas Rizza.

Komisi A DPRD Sidoarjo juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama OPD terkait lebih aktif mendampingi pemerintah desa dalam proses pengurusan dispensasi maupun alih fungsi pemanfaatan lahan LSD, agar program strategis tersebut tetap berjalan tanpa melanggar regulasi yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.