KabarBaik.co – Setelah mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jalan Raya Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik. Jajaran Polres Gresik kembali meringkus tiga komplotan maling motor yang beraksi di wilayah perkotaan.
Terbaru, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Kelurahan Pekelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Korbannya Mutiyah, 38 tahun. Sementara tiga pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Gresik Kota.
Ungkap kasus itu dibenarkan Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto. Ia menjelaskan, aksi curanmor itu terjadi pada 20 Juli lalu. Mulanya korban pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban pulang kerja mengendarai sepeda motor Honda Scoopy W-5874-DS kemudian diparkir dan dikunci stir di samping rumah. Keesokan harinya, sewaktu korban akan menggunakan kendaraan tersebut ternyata motor matic yang diparkir di samping rumah tersebut hilang dicuri orang.
“Korban kemudian melapor ke kami. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Gresik Kota melakukan serangkaian penyelidikan serta pengecekan CCTV di sekitar lokasi,” beber Iptu Suharto, Jumat (26/7). Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk kuat kepolisian untuk mengungkap curanmor ini.
Polisi mengidentifikasi bahwa pelaku saat mencuri sepeda motor korban menggunakan baju sweater warna hijau dan topi warna putih. Unit Reskrim Polsek Kota akhirnya berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku.
Kamis (25/7), Polsek Gresik Kota mengamankan pelaku Aris Cahyo Utomo, 28 tahun warga Jalan KH. Kholil 6D Galangan/19 RT 4 RW 2, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Aris Cahyo adalah tetangga korban.
Di hadapan penyidik, Aris Cahyo Utomo mengaku melakukan aksi curanmor itu bersama rekannya Muhammad Alfian, 23 tahun, warga Jalan Harun Thohir 21/25 RT 2 RW 3, Desa Pulopancikan, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Alfian pun langsung ditangkap.
Tidak berhenti di situ, Unit Reskrim Polsek Kota juga mengamankan penadah motor hasil curian itu. Dari pengembangan, motor dijual kepada penadah Badrus Sholeh, 25 tahun, warga Jalan Sindujoyo 2/86 RT 7 RW 2, Kelurahan Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik.
“Ketiga pelaku berhasil kami amankan dan ditahan di Mapolsek Gresik Kota,” tandasnya. Mereka ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy W-5874-DS, 1 kaos sweater warna hijau, 1 celana training warna abu-abu, dan 1 topi warna putih.

Sebelumnya diberitakan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik dan Polsek Kebomas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Veteran 9H, Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dua pelaku asal Kota Surabaya digulung ke kantor polisi.
Dua pelaku curanmor itu yakni Ivando Gayu Manjaro, 32 tahun dan Wahyu Dewa, 40 tahun. Mereka berasal dari Jalan Tambak Asri Gading, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. (*)