Korban Tanah Kavling Fiktif di Mojokerto Lapor Polisi, Sertifikat Janggal dan Janji Palsu

oleh -736 Dilihat
10eb963f 47ab 4de7 b4ac 15832135cd58
DS didampingi kuasa hukumnya usai melapor di Polres Mojokerto Kota. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Harapan DS, 33 tahun, warga Surabaya, untuk memiliki sebidang tanah dan membangun rumah impian di Kota Mojokerto, Jawa Timur, berubah menjadi mimpi buruk yang pahit.

Bukannya kunci rumah, yang kini ia genggam hanyalah berkas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang DA layangkan ke Polres Mojokerto Kota.

Kerugian yang dialaminya tak main-main, mencapai Rp 83 juta. Hasil dari transaksi jual beli tanah kavling yang belakangan diketahui fiktif di kawasan Prajuritkulon.

Kisah pilu ini bermula pada Februari 2022. Kala itu, DS tengah berselancar di jagat maya, tepatnya di marketplace Facebook, dan matanya tertumbuk pada sebuah iklan penjualan tanah kavling yang tampak menjanjikan.

Terpikat dengan tawaran tersebut, DS memberanikan diri menghubungi nomor kontak yang tertera. Di ujung telepon, seorang wanita yang mengaku bernama Yulia, memperkenalkan diri sebagai bagian dari tim pemasaran.

Yulia kemudian mengarahkannya untuk bertemu langsung dengan seorang pria bernama H. Dani Suhartono, 52 tahun, yang tak lain adalah sosok yang mengklaim diri sebagai pemilik lahan yang diiklankan.

Pertemuan antara DS dan H. Dani terjadi pada 4 Maret 2022. Dalam pertemuan itu, H. Dani tampak meyakinkan. Ia bahkan menunjukkan selembar sertifikat tanah yang disebutnya sebagai bukti kepemilikan sah.

Janji manis pun terlontar, H. Dani menjamin bahwa proses balik nama kepemilikan akan rampung pada akhir tahun yang sama. Terbuai dengan janji dan bukti yang diperlihatkan, DS akhirnya setuju untuk membeli satu petak kavling berukuran 6×12 meter dengan harga total Rp 83 juta. Harga tersebut, menurut H. Dani, sudah termasuk biaya administrasi dan proses balik nama.

“Awalnya saya percaya saja karena dia menunjukkan sertifikat dan bilang proses balik nama akan selesai akhir 2022. Tapi sampai sekarang, selembar sertifikat pun tidak pernah saya pegang,” ungkap DS dengan nada getir usai melapor ke Polres Mojokerto Kota.

Kepercayaan DS perlahan terkikis seiring berjalannya waktu. Pembayaran telah ia tunaikan secara bertahap. Dimulai dengan uang muka sebesar Rp50 juta yang ditransfer dalam dua kali transaksi, disusul dengan cicilan bulanan yang rutin ia bayarkan hingga Maret 2023.

Namun, janji H. Dani tak kunjung menjadi kenyataan. Sertifikat tanah yang dijanjikan tak pernah sampai ke tangannya.

Kekecewaan DS mencapai puncaknya ketika ia mendapatkan informasi yang lebih mengejutkan. Tanah kavling yang telah ia beli ternyata berstatus lahan hijau dan belum termasuk dalam zona permukiman.

Fakta ini jelas bertolak belakang dengan apa yang dijanjikan H. Dani. Merasa menjadi korban penipuan, DS tak tinggal diam. Ia memutuskan untuk mencari keadilan dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Pasal yang ia sangkakan kepada H. Dani tak main-main, yakni Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

Jaka Prima, selaku kuasa hukum DS, mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa kliennya bukanlah satu-satunya.

“Informasi yang kami dapat, H. Dani ini juga menjual kavling di lokasi yang berbeda, dan sejauh ini sudah ada tiga korban lain yang juga melapor. Kami berharap polisi dapat bertindak cepat agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Jaka saat dikonfirmasi pada Minggu (11/5).

Lebih lanjut, Jaka menyoroti adanya kejanggalan yang signifikan pada sertifikat tanah yang sempat diperlihatkan oleh pelaku kepada DS.

“Luas tanah yang tertera di sertifikat itu tidak sampai seribu meter persegi. Namun, pelaku menawarkan hingga 38 petak kavling dengan ukuran masing-masing 6×12 meter, lengkap dengan jalan selebar 5 meter. Ini jelas tidak masuk akal secara matematis,” paparnya.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi properti.

Janji manis dan tampilan meyakinkan terkadang bisa menjadi kedok untuk praktik penipuan yang merugikan.

Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi DS serta korban-korban lainnya, sekaligus mencegah praktik serupa terulang kembali di kemudian hari. Impian memiliki rumah, seharusnya tidak berujung pada trauma dan kerugian finansial yang besar.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.