Korupsi Pembibitan Porang di Jombang, Dana Rp 1,5 M Dipakai Bayar Utang

oleh -138 Dilihat
5f922ca1 bb0f 4e01 a6c3 b8407c47b8c5
Kasi Pidsus Kejari Jombang ketika memberi keterangan kepada wartawan (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Kejari Jombang mengungkap fakta baru di kasus korupsi dana pembibitan porang. Dana Rp 1,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembibitan tanaman porang justru diselewengkan untuk membayar utang pribadi.

Kasipidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan penyidik kini tengah mendalami aliran dana yang disalurkan melalui BPR UMKM Cabang Jombang kepada Perumda Panglungan.

“Fakta yang kami temukan, ada sebagian dana dari Rp 1,5 miliar itu justru dibayarkan untuk utang pribadi, tidak seperti seharusnya yang digunakan untuk pembibitan porang,” ujar Ananto kepada wartawan, Rabu (16/7).

Menurut Ananto, dana tersebut diduga digunakan untuk membayar sejumlah kewajiban pribadi, termasuk cicilan kredit bank dan pembayaran kepada pihak perorangan yang memiliki hubungan dengan Tjahja Fadjari yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Ada yang dibayarkan ke perorangan, ada juga yang untuk membayar cicilan kredit bank,” ungkapnya.

Meski belum merinci jumlah pasti dana yang diselewengkan, Kejari Jombang menilai adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan dan penggunaan dana tersebut. Hal ini membuka kemungkinan penambahan tersangka dari pihak-pihak yang turut memfasilitasi pencairan.

Dari hasil pengembangan, satu tersangka lagi telah ditetapkan adalah Ponco Mardiutomo, mantan Kepala Cabang BPR UMKM Jombang periode 2019–2022.

Ponco dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara.

“Dalam tindak pidana korupsi, siapa pun yang lalai dalam menjalankan tugas hingga menyebabkan kerugian negara tetap bisa dijerat, meski tidak menerima uang secara langsung,” tegas Ananto.

Kejari Jombang menegaskan bahwa selain penindakan hukum, tim penyidik juga fokus pada upaya penyelamatan keuangan negara.

Sejumlah pihak disebut telah menunjukkan itikad baik untuk mengganti kerugian, meski angka finalnya masih dihitung.

“Tim penyidik juga fokus pada upaya penyelamatan uang negara. Soal nominal, nanti akan kami sampaikan,” tutupnya.

Kasus dugaan korupsi ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait pengelolaan dana oleh Perumda Panglungan di Kecamatan Wonosalam, Jombang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.