Korupsi Sosraperda, Kejaksaan Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Jadi Tersangka

oleh -196 Dilihat
IMG 20251021 WA0000
Pers rilis di Kejari Jember. (Aji)

KabarBaik.co – Kasus dugaan korupsi Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023/2024 akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi Partai NasDem berinisial DDS bersama mantan istrinya, YQ, sebagai tersangka.

Dalam penetapan tersangka ini juga melibatkan tiga orang lain yakni dua staf Sekretariat Dewan berinisial ANS dan RD serta seorang rekanan berinisial SR.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy menyampaikan penetapan lima tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Jember pada Senin (20/10) malam.

Dari kelima tersangka itu empat orang langsung dilakukan penahanan hari itu juga. Sementara itu, tersangka SR belum hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Hal tersebut akan terungkap dalam penyidikan khusus yang kami lakukan,” kata Ichwan.

Dugaan korupsi ini berawal dari praktik rekayasa harga dalam pengadaan makan dan minum Sosraperda. Terdapat kesepakatan harga di bawah nilai kontrak sebenarnya.

“Pelaksanaan kegiatan justru dicatat melebihi harga yang sudah ditetapkan.
Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menggunakan CV yang tidak melalui mekanisme resmi E-Katalog, melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Ichwan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disubsider dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejari Jember telah menyita uang tunai sebagai barang bukti awal senilai Rp 108 juta, di samping sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

“Kami berharap dalam penyidikan khusus ini ada tambahan uang yang lebih besar yang dapat disita, sehingga kerugian negara bisa dipangkas,” ucapnya.

Kejari Jember memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan jumlah pasti kerugian negara dari kasus ini.

“Tersangka SR yang belum hadir akan kita panggil ulang. Jika tiga kali tidak hadir tanpa alasan, kita akan melakukan upaya pencarian,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.