KabarBaik.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun 2023-2024 terus bergulir.
Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali memanggil SR sebagai saksi kunci. Pemanggilan ini terkait kasus yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 5,6 Miliar tersebut.
Diketahui, SR diperiksa bersama sejumlah anggota DPRD Jember lainnya. Pemeriksaan terhadap SR berlangsung intensif selama sembilan jam, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB pada Selasa kemarin, (7/10).
“Sebagai warga negara taat hukum, saya penuhi undangan panggilan jaksa sebagai saksi terkait perkara Sosraperda,” kata SR.
SR sendiri menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan membantu aparat penegak hukum agar penanganan kasus dugaan korupsi ini menjadi terang benderang.
“Untuk pemanggilan sudah dua kali, pemeriksaan berjalan dengan cukup baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya membenarkan pemanggilan terhadap SR.
“Iya Mas, hari ini kita panggil saudara SR, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan,” kata Ivan singkat.
Sekedar informasi, dalam penanganan perkara ini, jaksa juga telah memanggil ratusan saksi lain sekaligus melakukan audit kerugian negara. (*)






