KPK Ingatkan Suami Maia Estianty Kooperatif dalam Perkara Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai DIY

oleh -400 Dilihat
tipikor sidoarjo
Suasana persidangan eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto di PN Tipikor Surabaya.

KabarBaik.co – Usai tak hadir dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, suami Maia Estianti, Irwan Daniel Mussry kembali dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Kabupaten Sidoarjo, besok Selasa (4/6). Ayah sambung Al, El, Duk ini akan dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang membenarkan bahwa pihaknya memanggil Irwan D Mussry sebagai pihak swasta dalam kapasitas Direktur PT Time Internasional.

“Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir, ” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5) lalu.

Menilik jadwal persidangan yang digelar dua kali dalam seminggu, yakni Selasa dan Jumat, maka KPK memanggil Irwan Mussry pada Selasa (4/6) besok. “(Irwan) agar hadir secara offline,” lanjutnya.

Sebelumnya pihak KPK sudah sempat memanggil Irwan Mussry untuk hadir dalam sidang yang digelar Selasa (28/5) lalu. Namun saat itu yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Namun kemudian didapati keberadaan Irwan Mussry yang sedang tidak di Indonesia. Pernyataan ini diungkapkan oleh Personal Assistant Irwan Mussry, Christin Merliana. Ia menyatakan Irwan Mussry pergi sejak beberapa hari sebelumnya.

“Iya beliau sedang ada di luar negeri. Sudah lama sudah dari hari apa ya, sudah 4 hari,” ujarnya saat ditemui di depan ruang sidang, Selasa (28/5) sore.

Dalam perkara dugaan perkara gratifikasi ini, Jaksa KPK mendakwa Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto telah menerima gratifikasi mencapai Rp 37,7 miliar dari berbagai pihak. Yang diduga salah satunya berasal dari suami Maia Estianty ini.

“Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam sidang dakwaan Eko Darmanto di PN Tipikor Surabaya.

Luki mengatakan perbuatan Eko Darmanto berlawanan dengan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI No. 2 8/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Eko juga diduga menyamarkan hasil gratifikasi ini dengan membangun rumah, membeli aset di sejumlah daerah hingga membeli sejumlah mobil dan motor mewah.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.