KPPU dan Pusan National University Bandingkan Penegakan Persaingan Usaha Indonesia-Korea

oleh -90 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 20 at 1.21.15 PM
Suasana Diskusi KPPU dan Pusan National University Korea Selatan (Irma Hari Trisiawardani)

KabarBaik.co, Surabaya– Penegakan hukum persaingan usaha menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring perubahan struktur pasar dan berkembangnya praktik bisnis. Kondisi tersebut mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pusan National University, Korea Selatan, bertukar perspektif mengenai kelembagaan hingga mekanisme penegakan hukum persaingan di kedua negara.

Pertukaran pengetahuan itu berlangsung dalam kunjungan delegasi mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Pusan National University dalam rangkaian Student Colloquium and Summer School Visit bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Kantor KPPU Surabaya

Anggota KPPU Rhido Jusmadi menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia didampingi Plt Kepala Kantor KPPU Surabaya Dyah Paramita. Diskusi juga melibatkan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo serta pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Ria Setyawati.

Dalam paparannya, Rhido menjelaskan bahwa Indonesia dan Korea Selatan memiliki desain kelembagaan penegakan hukum persaingan yang berbeda. Di Korea Selatan, Korea Fair Trade Commission (KFTC) menjalankan fungsi sebagai otoritas persaingan, sementara lembaga peradilan memiliki peran dalam penyelesaian sengketa serta pengujian keputusan sesuai sistem hukum yang berlaku.

Sementara di Indonesia, KPPU memiliki kewenangan dalam penegakan hukum persaingan usaha, termasuk melakukan pemeriksaan dan memutus perkara melalui Majelis Komisi. “Perbedaan desain kelembagaan tersebut turut membentuk karakter penegakan hukum persaingan di masing-masing negara,” kata Rhido dalam diskusi tersebut, Kamis (20/8).

Ia menjelaskan dalam menjalankan kewenangannya, KPPU memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan bukti, keterangan, maupun pembelaan sebelum Majelis Komisi mengambil keputusan. Pembahasan kemudian bergeser pada perjalanan kelembagaan KPPU sejak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU mulai menjalankan tugasnya pada 2000 dan pada 2026 telah memasuki usia ke-26. Dalam perkembangannya, kewenangan KPPU tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencakup upaya pencegahan melalui kajian, advokasi, pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah, serta pengawasan kemitraan.

Diskusi juga menyoroti karakter perekonomian Indonesia yang mempertemukan negara, badan usaha milik negara (BUMN), sektor swasta, dan koperasi dalam satu ekosistem. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam menjaga iklim persaingan yang sehat. Peran negara pada sektor-sektor strategis perlu tetap berjalan, namun pada saat yang sama perilaku pelaku usaha juga harus memperhatikan prinsip persaingan ketika suatu kegiatan ekonomi berlangsung dalam pasar yang melibatkan pelaku usaha lainnya.

Menurut Rhido, keberadaan BUMN atau keterlibatan negara dalam suatu sektor tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk memastikan perilaku usaha tetap sejalan dengan prinsip persaingan.

“Ketika suatu kegiatan ekonomi berlangsung dalam pasar yang juga melibatkan pelaku usaha lainnya, prinsip persaingan tetap menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Para mahasiswa Pusan National University juga memperoleh gambaran mengenai bagaimana KPPU menangani perkara persaingan usaha.

Penanganan perkara dapat berasal dari inisiatif KPPU maupun laporan masyarakat. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai fakta, alat bukti, keterangan, serta argumentasi dari para pihak sebelum mengambil keputusan.

Beragam alat bukti dapat digunakan dalam perkara persaingan usaha, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk, serta keterangan pelaku usaha.

Salah satu pembahasan yang menarik perhatian dalam forum tersebut adalah penggunaan bukti langsung maupun bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam mengungkap dugaan praktik antipersaingan.

Bukti tidak langsung, termasuk pola komunikasi dan hasil analisis ekonomi, dapat membantu membangun rangkaian pembuktian ketika bukti langsung tidak tersedia. Meski demikian, kekuatan pembuktian tetap harus dilihat dari keterkaitan dan konsistensi seluruh alat bukti yang diperoleh dalam suatu perkara.

Pertukaran perspektif antara KPPU dan Pusan National University tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum persaingan bukan hanya persoalan kewenangan lembaga. Desain kelembagaan, mekanisme pembuktian, serta hubungan antara otoritas persaingan dan lembaga peradilan turut menentukan bagaimana aturan persaingan diterapkan.

Perbedaan pengalaman Indonesia dan Korea Selatan sekaligus membuka ruang pembelajaran mengenai berbagai pendekatan dalam menghadapi perubahan struktur pasar dan praktik bisnis yang terus berkembang.

KPPU berharap hubungan dengan kalangan akademisi dan mahasiswa internasional dapat terus diperkuat melalui kegiatan pertukaran pengetahuan seperti tersebut.

Kolaborasi akademik dinilai penting untuk memperluas pemahaman mengenai hukum persaingan usaha sekaligus mendorong pengembangan kebijakan yang adaptif dan berbasis bukti. Pada akhirnya, penegakan persaingan usaha diharapkan tidak hanya menjaga pasar dari praktik yang merugikan, tetapi juga menciptakan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang, berinovasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.