KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menegaskan telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga pelaksana pemilu itu mengambil langkah tegas terhadap dua anggota sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga melanggar netralitas.
KPU Kabupaten Pasuruan telah mengirimkan surat permintaan pergantian dan pemberhentian kepada kepala desa masing-masing. Dua orang yang dimaksud yaitu Imam Muchlisin, petugas sekretariat PPS Desa Sebani, dan Mujib Ridwan, petugas sekretariat PPS Desa Tebas,
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Muhammad Rois menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses klarifikasi, verifikasi, serta penanganan kode etik terhadap kedua anggota PPS tersebut.
”KPU sudah melakukan proses klarifikasi dan verifikasi serta penanganan kode etik terhadap saudara Imam Muchlisin dan saudara Mujib Ridwan. Kami menindaklanjuti hal ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rois, Jumat (22/11).
Rois menegaskan, berdasar Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pergantian dan pemberhentian terhadap keduanya kepada kepala Desa Tebas dan kepala Desa Sebani.
“Surat permintaan pergantian dan pemberhentian sudah kami kirimkan sesuai aturan yang berlaku. Nanti kades yang melakukan pergantian,” tegasnya.
Untuk diketahui, Imam Muchlisin dan Mujib Ridwan sebelumnya terlibat dalam dugaan pelanggaran netralitas setelah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 29 Juni 2024. Mereka memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati Pasuruan. Tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip netralitas yang harus dijaga oleh penyelenggara pemilu. (*)






