KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan dua pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2204. Dua pasangan yang dimaksud yaitu Rusdi Sutejo-Shobih Asrori dan Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Muhammad Derajad menyampaikan, penetapan dilangsungkan setelah KPU memastikan tidak ada tanggapan masyarakat terhadap persyaratan kedua pasangan calon. KPU Kabupaten Pasuruan mengesahkan pasangan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori dan Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah.
“Tidak ada tanggapan dari masyarakat, sehingga dalam pleno tadi kami menetapkan dua pasangan calon tersebut sebagai calon bupati dan wakil bupati Pasuruan,” kata Derajad usai rapat pleno tertutup di Pandaan, Minggu (22/9).
Derajat menjelaskan tahapan selanjutnya dalam proses Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024. Yaitu pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan besok hari (23/9). “Pada tanggal 23 nanti kita akan mengadakan pengundian nomor urut dan di situ akan diumumkan ke masyarakat bahwa pasangan ini mendapatkan nomor urut sekian dan seterusnya,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Pasuruan juga telah menyiapkan aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi kedua pasangan calon demi menjaga kelancaran dan keamanan agenda pengundian nomor urut. Jumlah peserta dari seluruh pasangan calon dibatasi maksimal 100 orang yang akan dibagi di dua lokasi berbeda.
“Pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 100 orang pendukung. Mereka akan dibagi dalam dua titik, yaitu 50 orang di aula utama dan 50 orang di lapangan KONI,” tandas Derajad. (*)