JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan 9.917 nama calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jumlah tersebut berkurang dari jumlah caleg yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) pada Agustus 2023, yakni 9.919 orang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyatakan, para caleg itu berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dan 84 daerah pemilihan. Mereka akan memperebutkan 580 kursi DPR.
“Jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk DCT yang kita tetapkan hari ini itu jumlahnya 9.917. Ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu dan kemudian tersebar di 84 daerah pemilihan,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Hasyim menjelaskan, 9.917 caleg itu ditetapkan sebagai DCT setelah proses verifikasi serta mendapatkaan respons dsn tanggapan dari masyarakat pasca pemetapan daftar calon sementara (DCS) pada Agustus 2023 lalu.
“Setelah (DCS) diumumkan, ada tanggapan masyarakat dan ada mekanisme internal partai untuk merespons tanggapan masarakat tersebut dan kemudian yang diajukan untuk masuk DCT,” kata Hasyim.
Ia menyebutkan, ada 9.918 orang bacaleg yang diusulkan partai-partai politik untuk masuk DCT.
“Berkurang satu orang karana ada satu partai yaitu Partai Gelora yang megurangi jumlah calon satu orang,” ujar Hasyim.
Kemudian, dari 9.918 bacaleg yang diusulkan, KPU RI mendapati ada satu orang bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena kegandaan.
Hasyim mengatakan, bacaleg tersebut dicalonkan sebagai anggota DPR dari Partai Perindo dan anggota DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.
“Sehingga yang kita tetapkan sebagai masuk dalam daftar calon tetap dan akan kita umumkan itu adalah sebanyak 9.917 orang,” kata Hasyim.
Adapun daftar lengkap nama-nama caleg yang masuk DCT akan diumumkan secara resmi oleh KPU lewat situs resmi KPU RI dan daerah serta media massa nasional.
Jumlah caleg DPR yang masuk DCT cukup besar, yakni mencapai 9.917 orang. Jumlah ini menunjukkan bahwa persaingan untuk memperebutkan kursi DPR pada Pemilu 2024 akan sangat ketat.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, adanya penambahan jumlah kursi DPR dari 575 menjadi 580, adanya peningkatan jumlah partai politik peserta Pemilu 2024 dari 16 menjadi 18, serta adanya perbaikan sistem pemilu, khususnya terkait dengan sistem ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang diturunkan dari 4% menjadi 3,5%.(kb05)






