KPU Trenggalek Buka Rekrutmen 7.805 KPPS untuk Pilkada 2024, Simak Persyaratannya

oleh -309 Dilihat
90d760c1 87db 44ba bd5d 8584f2ed8ca1
Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada 2024. Rekrutmen ini dibuka untuk mengisi kebutuhan 7.805 anggota KPPS yang akan bertugas di 1.115 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah, menjelaskan bahwa proses rekrutmen KPPS dimulai seiring tahapan Pilkada yang tengah berjalan. “Pada tanggal 15-16 kemarin, PPK di masing-masing wilayah telah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk PPS terkait proses perekrutan anggota KPPS,” jelas Iin, Rabu (18/9).

Pendaftaran KPPS berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024. Iin merinci bahwa dari total 1.114 TPS reguler dan 1 TPS khusus, setiap TPS membutuhkan 7 anggota KPPS. “Total kebutuhan anggota KPPS adalah 7.805 orang,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, dipersilakan untuk mendaftar di kantor PPS di masing-masing desa. Adapun honor yang diberikan kepada anggota KPPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan adalah sebesar Rp 900.000 untuk Ketua KPPS dan Rp 850.000 untuk anggota. Selain itu, anggota pengamanan TPS juga akan direkrut dengan honor Rp 650.000.

“Masa kerja KPPS adalah 1 bulan, dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024,” lanjut Iin.

Selain informasi honor, KPU juga merilis syarat-syarat pendaftaran, antara lain usia 17-55 tahun, Warga Negara Indonesia (WNI), setia pada Pancasila, serta memiliki integritas yang kuat, jujur, dan adil. Kandidat juga tidak boleh menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran.

Bagi masyarakat yang tertarik, dapat menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, dan surat keterangan sehat. Selanjutnya, berkas tersebut bisa diserahkan ke kantor PPS sesuai wilayah kerja masing-masing.

Jadwal pendaftaran KPPS dimulai dari 17 September hingga 28 September 2024, dengan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 5-7 Oktober 2024. “Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini,” tutup Iin. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.