KabarBaik.co, Jombang — Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Jombang, Rohmadi, menilai regulasi perlindungan bagi guru sudah menjadi kebutuhan mendesak. Ia menyebut, perubahan sosial di era modern turut menggeser relasi antara guru, siswa, dan orang tua.
“Sekarang ini, guru semakin rentan dilaporkan. Ada pergeseran relasi, kurangnya kesadaran hukum di masyarakat, hingga muncul anggapan bahwa tindakan disiplin bisa dikategorikan sebagai kekerasan,” ujar Rohmadi. Kamis (2/4).
Menurut dia, fenomena tersebut dipicu sejumlah faktor. Mulai dari tindakan disiplin yang dianggap berlebihan, sikap orang tua yang cenderung overprotektif, hingga minimnya pemahaman guru terkait batasan hukum dalam proses pendidikan.
Selain itu, penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak kerap menjadi dasar pelaporan terhadap guru dalam berbagai kasus.
Rohmadi mengungkapkan hasil survei Persatuan Guru Republik Indonesia pada 2023 menunjukkan lebih dari 60 persen guru di beberapa provinsi merasa tidak aman dalam menjalankan profesinya.
“Ancaman tersebut justru banyak datang dari orang tua maupun masyarakat,” katanya.
Ia menilai kondisi ini dipengaruhi berbagai persoalan mendasar, seperti ketidakjelasan perlindungan hukum bagi guru, perubahan sosial budaya, hingga lemahnya dukungan kelembagaan.
Di sisi lain, regulasi yang ada dinilai belum memberikan perlindungan konkret terhadap potensi kriminalisasi.
“Guru sering berada di posisi dilematis. Di satu sisi harus mendidik dan menegakkan disiplin, di sisi lain berhadapan dengan risiko hukum karena tafsir yang berbeda,” ujarnya.
Perubahan cara pandang masyarakat yang melihat sekolah sebagai penyedia layanan juga dinilai turut memengaruhi posisi guru.
Akibatnya, otoritas pendidik semakin tergerus, sementara persoalan di sekolah kerap langsung dibawa ke ranah hukum atau disebarluaskan melalui media sosial.
Faktor kesejahteraan juga menjadi sorotan. Guru, khususnya non-aparatur sipil negara, masih menghadapi persoalan penghasilan, beban kerja, serta minimnya jaminan karier.
“Kondisi ini memperlemah posisi tawar guru di tengah masyarakat,” ucap Rohmadi.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas, KNPI Jombang mendorong agar perlindungan terhadap pendidik tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi juga diimplementasikan secara nyata.
Beberapa poin yang diusulkan antara lain pendampingan hukum bagi guru, pencegahan kriminalisasi saat menjalankan tugas, hingga pembentukan satuan tugas yang melibatkan unsur pendidikan, ahli hukum, dan kepolisian dengan pendekatan mediasi.
Selain itu, Raperda diharapkan mencakup perlindungan bagi seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta, termasuk aspek kesejahteraan, keamanan kerja, dan perlindungan profesi.
“Harapan kami, Raperda ini tidak hanya menjadi naskah mati. Implementasinya harus terus didorong dan disosialisasikan hingga ke sekolah, bahkan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan,” kata Rohmadi.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ini tengah membahas Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru. Pembahasannya dilakukan melalui rapat dengar pendapat di ruang Paripurna DPRD Jombang.
Inisiatif penyusunan aturan ini dilatarbelakangi meningkatnya kasus hukum yang menjerat guru saat menjalankan tugas, terutama ketika menerapkan disiplin kepada siswa.
Tak jarang, upaya pendisiplinan yang bertujuan membentuk karakter justru berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum. (*)






