KabarBaik.co – Permohonan gugatan ahli waris Sri Mangastuti kepada Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa sebidang lahan dengan Pemkot Pasuruan akhirnya dikabulkan. Pemkot diharuskan membayar ganti rugi untuk lahan yang berada di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan itu.
Nilai ganti rugi yang harus dibayarkan Pemkot Pasuruan atas sebidang lahan yang digunakan untuk kantor Kelurahan Karangketug dan Sekolah Dasar Negeri senilai Rp 3,45 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pekan lalu menggelar sidang teguran (aan maning) dengan memberikan waktu 8 hari untuk melakukan eksekusi secara sukarela.
Kuasa Hukum Sri Mangastuti, Rahmat Sahlan Sugiarto mengungkapkan, MA mengabulkan gugatan kliennya terhadap Pemkot Pasuruan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kabag Hukum, kepala sekolah SDN Karangketug, dan lurah Karangketug juga hadir dalam sidang teguran tersebut.
“Pemkot minta waktu untuk mendiskusikan dengan pimpinan. Ada beberapa opsi yang disampaikan. Pengadilan meminta pemohon dan termohon eksekusi aktif berkomunikasi,” kata Rahmat, Jumat (19/7).
Pada Kamis lalu (18/7), Rahmat mengirim surat laporan perkembangan pelaksanaan hasil sidang teguran dan permohonan eksekusi paksa. Dalam surat itu, Rahmat menyebut bahwa dalam jangka waktu delapan hari yang diberikan pengadilan, pihaknya berupaya menjalin komunikasi dengan pemkot terkait pelaksanaan kesepakatan sidang teguran.
Namun, surat yang dikirim tidak mendapat respons memuaskan dari pemkot. Karena itu, Rahmat menyayangkan sikap pemkot yang seharusnya memberikan contoh kepada warganya sebagai institusi yang taat hukum.
Sebagaimana diketahui, sengketa lahan ini bergulir sejak 2019 silam. Sri Mangastuti merupakan ahli waris lahan seluas 3.450 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Kelurahan Karangketug.
Pada 2010 lalu, ahli waris mendapati bahwa 1.725 m2 lahannya telah dipergunakan untuk bangunan Kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1. Atas hal inilah ahli waris menuntut ganti rugi kepada pemkot. (*)







