KabarBaik.co –Bawaslu Kabupaten Pasuruan menemukan ketidaknetralan perangkat desa dengan melakukan MoU dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024. Hal tersebut dikuatkan oleh gabungan pegiat sosial di Kabupaten Pasuruan dengan menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki.
Bukti-bukti tersebut berupa kegiatan yang dilakukan perangkat desa di Hotel Sinyiur pada Senin lalu (26/8). Di tempat tersebut terjadi kontrak politik antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan dengan pasangan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan, pihaknya akan meneliti kelengkapan berkas laporan. Yakni syarat formil dan materiil. Pihaknya juga melakukan kajian awal.
”Jika memenuhi syarat, akan diregister dan mengklarifikasi para pihak. Berkas dari para pegiat sosial ini sementara kita terima terlebih dahulu, selanjutnya akan diteliti isi dari berkas tersebut,” kata Arie, Rabu (4/9).
Arie juga menginfokan bahwa sudah melakukan klarifikasi kepada Ketua PPDI Son Haji, Sekretaris PPDI Fajri, Korcam Pandaan Muslisin, Korcam Tosari Hari Sukarta, Korcam Gempol Suyanto, dan Korcam Gondangwetan Mujib Ridwan. Namun, mereka mangkir dalam klarifikasi dengan kasus yang sama.
“Bawaslu juga telah melaksanakan klarifikasi pada ketua PPDI dan pengurus, namun mangkir saat dimintai keterangan,” tegas Arie.
Ketua Koordinasi Pegiat Sosial Imam Cakra menyampaikan, temuan ini untuk memperkuat temuan dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan terkait MoU PPDI dengan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori dalam upaya memenangkan pasangan tersebut.
“Kita serahkan berkas temuan kita atas MoU PPDI dengan paslon Rusdi Sutejo-Shobih Asrori terkait ketidaknetralitan perangkat desa pada pilbup,” tegas Imam. Laporan tersebut diharap menajdi pelajaran bagi perangkat, ASN TNI-Polri untuk tidak berpihak kepada pasangan tertentu saat Pilkada Pasuruan 2024. (*)






