KabarBaik.co – Sidang perkara pengurangan isi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/10).
Majelis hakim yang diketuai Zulkarnain menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa Sukiman. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 2 bulan.
Sukiman dinilai terbukti secara sah memperjualbelikan produk dengan takaran yang tidak sesuai sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Dalam amar putusannya, majelis menilai tindakan terdakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hakim yakin, perbuatan Sukiman merugikan masyarakat dan menggerus kepercayaan publik terhadap produk kebutuhan pokok bersubsidi.
“Perbuatan terdakwa jelas tidak memenuhi takaran sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian bagi konsumen,” tegas Hakim Zulkarnain saat membacakan putusan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.
Menanggapi putusan itu, pria asal Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya tersebut menyatakan belum menentukan sikap. “Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya singkat.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menyampaikan hal serupa.
“Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Hajita di persidangan.
Meski terbukti bersalah, Sukiman tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan. Jaksa menilai, terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang masih berlaku.
Dalam proses persidangan terungkap, sejak 2023 hingga 2025, Sukiman sengaja mengurangi volume minyak goreng merek Minyak Kita yang dijualnya. Minyak dalam kemasan berlabel 1 liter, ternyata hanya berisi antara 850 hingga 900 mililiter.
“Saya mulai kurangi sejak 2023. Ada yang 850 ml, ada juga yang 900 ml,” aku Sukiman di hadapan majelis.
Aksi curang itu terbongkar setelah tim Polda Jatim menerima laporan masyarakat dan melakukan pengecekan langsung di Pasar Wonokromo. Hasil pengukuran menunjukkan isi kemasan tidak sesuai dengan label dan standar SNI.
Dari hasil penggeledahan di gudang milik UD Jaya Abadi, petugas menemukan berbagai alat produksi, di antaranya sembilan tangki minyak, dua tandon, sepuluh mesin pengisi pouch, puluhan karung botol kosong, serta ratusan kemasan Minyak Kita siap edar.
Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa dokumen dan peralatan industri dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan minyak goreng hasil produksi disita untuk negara.(*)






