KabarBaik.co – Kasus kecelakaan lalulintas antara pengendara motor dengan pengendara mobil di Kabupaten Bojonegoro menyita perhatian publik. Pasalnya, dalam kejadian tersebut pengendara motor minta ganti rugi uang dengan nominal fantastis yang mencapai Rp 300 juta.
Kecelakaan ini terjadi pada 21 September 2024 lalu di Jalan poros Kedungadem-Sugihwaras, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Kecelakaan ini melibatkan pengendara mobil berinisial SY, warga Desa Duwel, Kecamatan Kedungadem, dengan dua pelajar berinisial AY (14) dan AA (14), yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya masih berstatus pelajar.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Septian Nur Pratama mengatakan, upaya penyelesaian kasus tersebut sudah dilakukan melalui skema restorative justice (RJ) karena melibatkan anak-anak sebagai pihak yang terlibat. Namun upaya tersebut tidak berhasil.
“Kami sudah mencoba upaya RJ, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” jelas Septian, Sabtu (3/5). Karena tidak tercapai kesepakatan damai, kasus ini terus bergulir hingga tahap penyidikan. Pengendara mobil, SY, telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Namun, berkas tersebut sempat dikembalikan (P-19) sebanyak dua kali karena dianggap belum lengkap. Termasuk dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kembali dilakukan pada Jumat kemarin (2/5).
Sementara, penasihat hukum SY, Redeo Rozzaaqovadhim, menyampaikan bahwa proses penyelesaian secara kekeluargaan sempat menemui jalan buntu, lantaran adanya permintaan uang damai dari pihak pelajar yang dinilai tidak masuk akal. “Ada permintaan uang sebesar Rp 300 juta yang diajukan secara tertulis. Kami menganggap hal itu mengarah pada upaya pemerasan, sehingga surat tersebut tidak kami tandatangani,” ungkap Redeo.
Redeo menegaskan bahwa kliennya bersedia memberikan santunan dalam batas kewajaran, meskipun merasa tidak bersalah dalam insiden itu. Dia juga mempertanyakan legalitas pengendara motor yang masih di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak mengenakan helm saat kejadian.
“Kami mempertanyakan juga tanggung jawab orang tua serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Karena keduanya masih di bawah umur dan tidak memenuhi syarat sebagai pengendara,” tegas Redeo.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai tudingan permintaan uang damai, pihak dua pelajar melalui penasihat hukum mereka enggan memberikan pernyataan. Adapun Kanit Gakkum Ipda Septian saat ditanya soal permintaan uang damai tersebut menyatakan bahwa hal itu berada di luar kewenangan kepolisian.
Kejadian kecelakaan yang terjadi 7 bulan lalu itu menyebabkan dua pengendara motor yang masih duduk di bangku sekolah tersebut mengalami luka-luka ringan dan kini bisa beraktivitas seperti sediakala. (*)







