KabarBaik.co, Bojonegoro– Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menerbitkan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 885 di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, Bojonegoro.
Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Slamet Juwanto, mengungkapkan bahwa persetujuan tersebut telah diterbitkan langsung oleh Menteri Kehutanan. Namun, pihak KPH Bojonegoro tidak menerima tembusan surat izin tersebut.
“Izin sudah turun dari Kemenhut. Karena itu merupakan persetujuan menteri, KPH Bojonegoro tidak mendapatkan tembusan,” ujar Slamet, Selasa (5/5).
Menurutnya, tembusan justru diberikan kepada Direktur Utama Perhutani. Untuk informasi lebih rinci, Slamet menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum dan Kepatuhan Perhutani KPH Bojonegoro, Sunyoto.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sunyoto membenarkan bahwa izin penggunaan kawasan hutan tersebut telah terbit sejak Desember 2025. Ia menyebut luas area yang disetujui sesuai dengan usulan, yakni sekitar 127 hektare.
“Sudah terbit sejak Desember 2025, dengan luasan kurang lebih 127 hektare,” kata Sunyoto.
Ia menegaskan bahwa persetujuan tersebut hanya sebatas izin penggunaan kawasan hutan, sehingga status lahan tetap sebagai kawasan hutan negara. Terkait jangka waktu penggunaan, Sunyoto menyebut tidak ada batasan waktu yang tercantum dalam izin tersebut.
“Penggunaannya selama masih dimanfaatkan. Tidak ada batasan tahun dalam izin itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Komandan Yonif TP 885/Belibis Putih, Letkol Infanteri Rino Wahyu Nugroho, menyampaikan bahwa pembangunan tahap pertama ditargetkan rampung pada Mei. Tahap awal ini mencakup pembangunan barak, markas komando (mako), rumah perwira, gudang amunisi, pos penjagaan, serta fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK). (*)








