KabarBaik.co – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua truk saat penerapan jam larangan operasional kendaraan besar terjadi di Jalan Raya Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik, Selasa (22/7). Peristiwa tersebut memicu kemacetan panjang.
Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengungkapkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Body truk yang sangat besar menutup lajur jalan hingga terjadi penumpukan kendaraan.
Dua kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni truk tronton L-9026-BX yang dikemudikan Dasuki, 68 tahun, warga Kemayoran Baru, Jakarta. Bertabrakan dengan truk tronton jenis tangki W-8689-UT yang disopiri M. Edwin Rediyanto, 45 tahun, warga Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Kecelakaan bermula saat truk tronton L-9026-BX melaju dari arah selatan menuju utara. “Saat hendak melewati tikungan terlalu banyak haluan dan pada saat bersamaan dari arah utara melaju truk tronton W-8689-UT sehingga terjadilah tabrakan,” beber Andik Asworo.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun karena terjadi saat jam sibuk, sempat memicu kemacetan panjang. Penumpukan kendaraan berhasil diurai setelah kedua truk tronton dievakuasi.
“Tidak ada korban jiwa. Akan tetapi sopir truk tronton W-8689-UT mengalami luka-luka. Selanjutnya ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik,” tutupnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Gresik menerapkan jam larangan operasional kendaraan besar untuk menekan angka kecelakaan dan kemacetan. Yakni pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB. (*)








