Lansia di Surabaya Disekap Calon Menantu Selama 7 Bulan, Tabungan Rp 2 M-Emas 1 Kg Dikuras Habis

oleh -185 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 08 at 2.51.09 PM
Lisa Andriana dan pembantunya yang jadi tersangka (Ist)

KabarBaik.co, Surabaya – Polisi membongkar skandal penyekapan lansia berinisial Kusnadi Chandra, 80, di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya. Pelaku merupakan Lisa Andriana, 31, kekasih dari anak korban sendiri. Aksi manipulatif ini menyebabkan kerugian materiil hingga Rp 2 miliar.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyatakan pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga. Aksi kejahatan ini berjalan selama enam bulan hingga satu tahun.

“Pelaku adalah pacar dari anak korban sendiri yang sudah dikenal baik oleh keluarga,” ujar Luthfie, Jumat (8/5).

Modus Keliling Indonesia dan Sekap di Apartemen

Tersangka mengelabui keluarga dengan dalih korban sedang berlibur keliling Indonesia. Nyatanya, korban disekap sejak Oktober 2025 di dalam kamar apartemen yang dikunci dari luar.

Selama penyekapan, korban diisolasi total tanpa alat komunikasi. Kebutuhan makan dikirim menggunakan jasa pengiriman melalui orang suruhan tersangka.

Korban Terkecoh Sandiwara Penculikan

Tersangka menciptakan skenario palsu seolah-olah dirinya ikut diculik. Korban sama sekali tidak menyadari bahwa Lisa adalah otak kejahatan.

“Saat ditemukan, korban justru meminta polisi menyelamatkan tersangka karena mengira mereka sama-sama disekap,” kata Luthfie.

Kuras ATM dan Emas 1 Kilogram

Tersangka menguasai kartu ATM dan buku tabungan korban dengan modus membantu utang keluarga. Pelaku mencairkan deposito dan menarik tunai uang korban.

Total kerugian uang tunai Rp 1,8 miliar hingga Rp 2 miliar. Kerugian barang berharga Perhiasan emas sekitar 1 kilogram hilang dari rumah korban.

Aksi Hedonisme Berujung Pasal Berlapis

Kasus terungkap setelah keluarga curiga korban tidak pulang dan ada pesan singkat meminta uang. Polisi melacak CCTV dan menggerebek lokasi pada 16 April 2026. Motif utama tersangka adalah membiayai gaya hidup mewah.

Lisa kini dijerat pasal berlapis UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 450 KUHP, Pasal 446 ayat (1) KUHP, Pasal 476 KUHP, Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP

Polisi saat ini memburu dua pria lain yang diduga membantu tersangka melakukan penyekapan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.