KabarBaik.co – Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Gresik bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, Satlantas Polres Gresik memberikan dispensasi bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran kemarin.
Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah serta cuti bersama. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada rentang waktu 8-15 April 2024, bisa memanfaatkan dispensasi itu.
Operasional layanan publik di kepolisian pun mulai kembali bergulir mulai Selasa (16/4). Satpas Polres Gresik akan kembali melayani perpanjangan maupun pembuatan SIM baru untuk berbagai jenis kendaraan.
“Karena layanan SIM tutup saat libur lebaran kemarin, maka ada dispensasi bagi para pemohon perpanjangan SIM. Namun hanya berlaku bagi SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur Lebaran saja,” ujar Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca, Minggu (14/4).
Masa dispensasi tersebut akan berlaku 16- 20 April. Pihaknya pun berharap agar pemegang SIM segera melakukan perpanjangan sesuai masa dispensasi. “Jika tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu, maka dikenakan mekanisme untuk pembuatan SIM baru,” tandasnya.
Pihaknya berkomitmen agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Bahkan, berharap bagi para pemohon SIM agar aktif memberikan respon terhadap layanan publik di kepolisian. Dispensasi perpanjangan pun berlaku tanpa adanya denda atau sanksi administrasi.
Untuk meminimalisir lonjakan pemohon, Satlantas Polres Gresik juga akan kembali mengoperasikan layanan SIM dan Samsat keliling. Dengan menyiagakan mobil operasional di beberapa wilayah kecamatan secara bergilir.