KabarBaik.co, Gresik – Tradisi dan kuliner khas Kabupaten Gresik kembali mendapat pengakuan nasional. Kupat Keteg, Malam Selawe, Rebowekasan, Pasar Bandeng, hingga Pencak Macan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) oleh Kementerian Kebudayaan.
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, dalam acara apresiasi pelaku budaya serta pemberian tambahan honorarium juru pelihara cagar budaya di Taman Krida Budaya, Minggu (22/2).
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam proses panjang penetapan tersebut.
Ia menegaskan, status WBTBI bukan sekadar simbol pengakuan, melainkan amanah besar bagi seluruh masyarakat.
“Penetapan ini juga menunjukkan betapa kaya dan beragamnya budaya, maupun kuliner khas yang ada di Kabupaten Gresik,” ungkap Wabup Alif.
Menurutnya, pelestarian budaya harus dimulai sejak dini. Dunia pendidikan diharapkan berperan aktif mengenalkan sejarah, makna, dan filosofi tradisi kepada generasi muda agar warisan leluhur tidak terputus oleh zaman.
“Dengan ditetapkannya tradisi dan kuliner Gresik ini diharapkan semakin dikenal luas dan tetap lestari sebagai bagian penting dari identitas Gresik, Jawa Timur dan Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penetapan WBTBI bukan hanya seremoni administratif. Di hadapan kepala daerah, budayawan, dan tokoh masyarakat yang hadir, ia mengingatkan pentingnya menjadikan budaya sebagai fondasi pembangunan.
“Warisan budaya tak benda adalah roh dari peradaban kita. Ia membentuk karakter, memperkuat identitas, dan menjadi penuntun arah pembangunan,” tegasnya.
Khofifah menilai sektor kebudayaan memiliki potensi besar, tidak hanya dalam aspek pelestarian, tetapi juga sebagai penggerak pariwisata, ekonomi kreatif, hingga diplomasi budaya di tingkat nasional maupun internasional.
“Pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku seni, dan generasi muda agar pelestarian budaya tidak berhenti pada simbol, melainkan terus berkembang melalui inovasi kreatif yang tetap berakar pada nilai tradisi,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga mengumumkan kenaikan signifikan tunjangan kehormatan bagi juru pelihara cagar budaya di Jawa Timur.
Seniman dan pelaku budaya yang sebelumnya menerima Rp 500.000 kini mendapatkan Rp 1.000.000. Sementara tunjangan operasional juru pelihara cagar budaya naik dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.500.000.
Kenaikan tersebut diharapkan menjadi bentuk apresiasi sekaligus penyemangat bagi para pelaku budaya dalam menjaga warisan leluhur agar tetap hidup dan relevan di tengah arus modernisasi.(*)







